JAKARTA, MP - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akhirnya menetapkan mantan Bupati Kepulauan Seribu, Abdul Rachman Andit, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan landasan pacu bandara udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
"Dari hasil penyidikan kasus korupsi landasan pacu Bandara Kepulauan Seribu status mantan Bupati Kepulauan Seribu, Abdul Rachman Andit, dinaikkan menjadi tersangka," kata Adil Wahyu Wijaya MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adil mengungkapkan, proyek pengurukan landasan ini ditenderkan pada Agustus 2006 lalu dengan anggaran kurang lebih Rp 12 miliar. Saat itu, Abdul menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Pencairan anggaran untuk membayar kontraktor dilakukan atas persetujuan dan tanda tangan dia. Pencairan anggaran inilah yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara," katanya.
Uang yang dibayarkan sebesar Rp 2,5 Miliar dianggap tak sesuai dengan perkembangan pengerjaan proyek.
"Kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar karena pengerjaan baru 12 persen, tapi yang dicairkan untuk 20 persen," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Yulianto Basuki, Direktur PT Subota International Corporation, Hasudungan Sinaga, Team Leader Konsultan PT. Tridaya, Ricardo, sudah dikenakan vonis. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar