JAKARTA, MP - Masalah keselamatan para pekerja kembali tidak diindahkan oleh kontraktor pemenang rehab Kantor Camat Tanjung Priuk. Padahal, soal keselamatan harus ditaati oleh setiap pemborong sesuai yang termaktub dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang peningkatan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terlihat, beberapa tukang bangunan terlihat dibiarkan bekerja tanpa alat pengamanan yang layak, seperti. Stiger besi dan sabuk pengaman (save belt), melainkan hanya menggunakan stiger bambu untuk menjangkau pekerjaan di ketinggian. Padahal,mereka (tukang) sedang mengecat maupun mengganti plafon di lantai 4 yang ditaksir mencapai ketinggian sekitar 14 meter.
"Lumayan agak takut juga mas, kita hanya dibekali alat pengamanan standar dari bambu untuk tempat injakan saja,"ujar Amin (45), salahsatu tukang yang bekerja di proyek kantor Camat itu, Jumat (26/11).
Sebelumnya, kata PLH Satpol PP di Kecamatan TanjungPriuk, Joko mengatakan, Camat Tanjungpriuk sudah berulang kali mengingatkan kepada pemborong untuk lebih menjaga keselamatan para perkerja maupun pegawai Kantor Kecamatan. "Pak Camat sudah ingatkan berulang kali tentang ini, dan sudah dijawab baik oleh kontraktor,"katanya.
Secara terpisah, staf Bagian Umum dan Protokol Pemkot Jakut, Rastim Suryadija mengatakan, untuk pengawasan K3 pekerja ada dalam tanggung jawab jasa konsultan.
"Semua pengawasannya sudah di jasa konsultankan oleh pihak pemenang tender,"ujarnya seraya mengakui tidak mengetahui perusahaan maupun jasa konsultan pengawasannya yang menang di proyek tersebut.
Rastim memaparkan, biasanya untuk pekerjaan yang mempunyai nilai kontrak di atas Rp1 miliar atau di gred 7, kontraktor pemenang cenderung menjaga keselamatan para pekerjanya.
Namun,untuk pekerjaan nilai kontrak kecil biasanya kontraktor pemenang terkesan acuh tak acuh."Semuanya kembali pada pengawasan, seharusnya biar pekerjaan besar dan kecil keselamatan tetap menjadi utama,"tegasnya (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar