JAKARTA, MP - Razia terhadap angkutan berat atau kontainer tidak layak jalan kembali digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Rabu (24/11). Sedikitnya 80 kendaraan ditindak dalam kegiatan kali ini.
Dengan rincian 23 kendaraan dikandangkan atau stop operasi dan 57 lainnya ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat. Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, menyatakan pada razia kali ini pihaknya terpusat pada angkutan barang berat, peti kemas, dan kontainer yang keluar masuk kantor PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penertiban dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 12.00. Tim penertiban berasal dari Dishub DKI, Organda DKI, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Administrator Pelabuhan Tanjungpriok, dan Kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan Pristono, seperti kegiatan sebelumnya, pemeriksaan terhadap kendaraan difokuskan pada kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut. Selain itu, kata Pristono, uji kelaikan jalan seperti kondisi ban, badan kendaraan, rem, dan emisi juga akan dilakukan.
Namun penertiban berdasarkan umur kendaraan belum direncanakan untuk dilakukan pada hari ini. Karena kebijakan tersebut masih dinilai diskriminatif dan dapat dipandang mematikan usaha yang kemampuan modalnya kecil.
Berdasarkan data dari Organda, umur angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang usianya kurang dari 5 tahun hanya 4 persen dari total angkutan 9.187 kendaraan. Sedangkan angkutan yang usianya 10 hingga 15 tahun sebanyak 34 persen, antara 15 tahun dan 20 tahun sebanyak 45 persen, dan diatas 20 tahun ada 6 persen.
Angkutan darat yang masuk dalam data tersebut diantaranya peti kemas 20 feet, peti kemas 40 feet, angkutan barang umum 20 feet, angkutan barang umum 40 feet, angkutan truk engkel, angkutan peti kemas kosong, dan angkutan truk tronton.(jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar