Rabu, Juli 28, 2010

Pembebasan Lahan KBT Jakut Rampung September

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan, pembayaran ganti rugi seluruh lahan yang terkena proyek Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta Utara, rampung September 2010 mendatang. Saat ini, terdapat 150 bidang tanah yang belum dibayarkan, masin-masing terdapat di Kelurahan Marunda sebanyak 102 bidang dan Rorotan 48 bidang tanah. Sejauh ini kendala yang dihadapi dalam pembayaran ganti rugi tersebut hanya masalah administrasi. Dari jumlah itu, berkas kepemilikan tanah yang sudah masuk ke P2T (panitia pembebasan tanah) setempat hingga Selasa (27/7) sebanyak 71 bidang. Terdiri dari konsinyasi sebanyak 23 bidang dan 48 bidang lainnya dalam proses penelitian berkas.

Dari 23 bidang dengan sistem konsinyasi itu, 13 berkas di antaranya telah dikirim ke Dinas PU Pemprov DKI Jakarta dan 10 bidang lainnya, masih dipersiapkan untuk dikirim ke Dinas PU. Ke-10 berkas ini akan dikirim jika mediasi ketiga antara pihak yang bersengketa tidak tercapai kata sepakat atau mufakat. Kemudian, ke-48 berkas yang dalam proses penelitian ini terdapat di Kelurahan Marunda sebanyak 12 bidang dan Rorotan 36 bidang tanah.

"Pada Kamis (29/7) lusa, akan dilakukan musyawarah harga antara Dinas PU DKI dengan 26 warga pemilik tanah di Kelurahan Rorotan, terutama yang administrasinya telah lengkap. Selanjutnya akan dibuatkan daftar nominatif," kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai rapat koordinasi progres penyelesaian KBT di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (27/7). Ia juga menyebutkan khusus untuk 10 bidang di Kelurahan Rorotan, belum dapat dilanjutkan proses musyawarah karena berkasnya belum lengkap. Seperti belum lengkapnya SIPPT PBB, surat kematian, surat ahli waris, dan lain-lain.

Wagub juga memaparkan, selain terkendala oleh kelengkapan administrasi, pembebasan tanah di Kelurahan Marunda ini juga terpengaruh oleh kekosongan pejabat lurah setempat. Saat ini, lurah yang bertugas di kelurahan tersebut masih Pejabat Pelaksana Harian (PLh). Karena itu, akan diusulkan agar lurah-nya ditetapkan.

Ketua P2T Jakarta Utara, Sulistyono, mengatakan, hingga tanggal 20 Juli 2010, berkas kepemilikan tanah yang belum masuk ke P2T Jakarta Utara sebanyak 79 bidang. Masing-masing terdapat di Kelurahan Marunda sebanyak 70 bidang dan Rorotan sebanyak 9 bidang. "Kami telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada warga untuk segera mengirimkan berkas-berkas kepemilikan tanah ke tingkat kelurahan untuk selanjutnya diserahkan oleh kelurahan ke P2T Jakarta Utara," katanya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails