Jumat, Mei 14, 2010

Tak Mampu Bayar, RSUD Koja Tahan Bayi Orang Miskin

JAKARTA, MP - Sungguh ironis nasib pasangan suami istri Pandi Bangun (40) dengan Sri Wijiyati (35). Setelah 10 tahun berumah tangga tak dikaruniai anak namun begitu mereka memiliki momongan, bayinya disandera RSUD Koja, Jakarta Utara. Penyebabnya, karena mereka tak memiliki uang untuk biaya persalinan. Pihak rumah sakit tak mengizinkan mereka membaya bayi laki-laki yang baru dilahirkan pada Sabtu (1/5) lalu sebelum menyelesaikan biaya perawatan sebesar Rp 5 juta.

"Saat menjalani perawatan bersalin, pihak rumah sakit tak memberitahukan nilai biaya yang harus dibayarkan untuk operasi caesar. Tidak tahunya nilainya mencapai Rp 5 juta. Padahal, saya hanya punya Rp 1,5 juta dari hasil tabungan. Karena saya tidak sanggup bayar, bayi saya ditahan tak boleh dibawa pulang," ujar Pandi ayah sang bayi, saat ditemui di kontrakannya di Jalan Tenggiri RT 02/08, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (14/5). Kontrakan berukuran 2,5 x 2,5 meter itu sudah didiami sekian tahun, dengan sewa Rp 250 ribu per bulan.

Pandi yang bekerja sebagai tenaga lepas di sebuah agen minuman mineral hanya memperoleh honor sebesar Rp 40 ribu per hari. Karena penghasilannya yang pas-pasan itulah, ia tak sanggup membayar biaya persalinan anak pertamanya itu. "Penghasilan saya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Saya sudah berupaya menyisihkan selama beberapa bulan untuk biaya persalinan anak sebesar Rp 1,5 juta dan ternyata tagihannya mencapai Rp 5 juta. Dari mana saya mendapat uang sebanyak itu," tambah pria asal Klaten, Jawa Tengah ini dengan nada lirih.

Kini istri dan bayinya masih tidak dibolehkan pulang. Mereka masih terbaring di kamar 305 RSUD Koja. Andai saja biaya administrasi itu sudah dilunasi, Pandi dapat memboyong istri beserta bayinya ke kontrakaknnya itu.

Pandi mengaku kesulitan mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT dan kelurahan setempat, karena tidak memiliki surat kependudukan yang jelas. Meskipun saat ini ia memiliki KTP DKI yang dikeluarkan dari Kelurahan Sungaibambu. Pandi baru 3 tahun menetap di Jakarta, sebelumnya tinggal di Desa Gilingan Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

"Setelah musibah gempa tahun 2006 lalu, saya pindah ke Jakarta. Semua surat seperti, KTP, KK termasuk buku nikah hilang dalam musibah itu. Namun untuk KTP DKI sudah saya buat melalui Kelurahan Sungaibambu, tapi tak berlaku karena tempat tinggal saya di Kelurahan Tanjungpriok," ungkap Pandi. Bayi laki-laki yang masih merah itu, sudah 14 hari berada di RSUD Koja dangan kondisi berat badan 3,4 kg dan panjang 47 cm, saat baru lahir. Sejauh ini, kondisi bayi itu dalam keadaan sehat.

Selanjutnya Pandi mengatakan, selama ditahan di RS Koja, selalu mendapat tekanan dari pihak rumah sakit melalui perawat. Dengan nada ketus, perawat sering bertanya. "Kok enggak pulang juga Pak, kenapa sih betah banget di sini. Beresin dong, administrasi biar cepat pulang," kata Pandi menirukan perkataan beberapa perawat di RS tersebut.

Sebelum dibawa ke RSUD Koja, Sri Wijiyati, istri Pandi, sempat ditangani tenaga medis di Puskesmas Kebon Bawang selama 1 minggu. Setelah 2 kali mendapat rujukan ke RSUD Koja, Pandi baru membawa istrinya ke RSUD Koja. Pandi terpaksa menunda membawa istrinya ke rumah sakit karena takut biayanya mahal. Namun karena harus menjalani operasi caesar, sedangkan peralatan di puskesmas tidak lengkap, maka Pandi membawa istrinya ke RSUD Koja.

Pada Rabu 12 Mei 2010 lalu, pihak RSUD Koja mengancam Pandi, jika sebelum jam 12.00 belum melunasi biaya administrasi, maka anaknya akan dibawa ke panti sosial. "Pihak rumah sakit mengancam, jika tidak segera melunasi seluruh biaya, sang bayi akan dikirim ke panti sosial," katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua LSM Forum Bersama Penggugat (Formagat) Ricardo Hutahaean, mengatakan, pihak rumah sakit harusnya membuat surat rekomendasi keterangan tidak mampu ke Dinas Sosial DKI Jakarta. "Sesuai dengan Manlak (Manual Pelaksana-red) Jamkesmas 2009. Biaya itu ditanggung APBN dan selanjutnya rumah sakit menagih kepada Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Sedangkan Juru Bicara RSUD Koja, Caroline Kawinda membantah jika pihaknya telah mempersulit pasien tersebut. Orangtua pasien harus menghadap Direktur RSUD Koja, karena keluarga pasien tidak memiliki surat-surat.

"Kita harus verifikasi data lebih dulu. Rumah sakit tidak mudah mengeluarkan keputusan tanpa ada verifikasi. Untuk itu, orangtua pasien harus menghadap direktur dulu untuk verifikasi. Pokoknya semua bisa diselesaikan. Untuk kasus ini, saya akan cek terlebih dahulu ke ruang perawatan dan persalinan bayi," tandas Caroline. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails