Rabu, Mei 19, 2010

Besok, Gubernur DKI Serahkan Santuan Korban Koja

JAKARTA, MP - Langkah cepat diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyikapi rekomendasi yang dikeluarkan beberapa lembaga dan intitusi yang telah menyelidiki insiden Koja, Jakarta Utara yang terjadi Rabu (14/4) lalu. Salah satu dari rekomendasi itu ialah, pemberian santunan bagi korban insiden Koja baik bagi yang menderita luka ringan, luka sedang, luka berat, cacat fungsi maupun meninggal dunia.

Rencananya, santunan tersebut akan diberikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo secara simbolis kepada perwakilan keluarga korban insiden Koja, Kamis (20/5) pukul 09.00 di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjungpriok, Jakarta Utara. Turut hadir dalam acara itu nantinya, pengurus PMI Pusat serta Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Nantinya, seluruh uang santunan akan diserahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono. Kemudian bersama-sama dengan PMI, Walikota Jakarta Utara akan menyerahkannya kepada seluruh korban insiden Koja.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Effendi Anas, mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan tiga institusi yakni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Palang Merah Indonesia (PMI), semuanya telah dirangkum untuk ditindaklanjuti. Salah satunya yang ditindaklanjuti adalah pemberian santunan kepada para korban.

“Untuk jumlah, Pemprov DKI Jakarta memakai data yang dikeluarkan oleh PMI karena dianggap lebih lengkap dan mewakili rekomendasi dari yang lain,” ujar Effendi Anas usai mendampingi Wakil Gubernur DKI Prijanto bertemu MUI dan ahli sejarah JJ Rizal terkait insiden Koja, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/5).

Total jumlah korban yang akan disantuni berdasarkan hasil investigasi PMI sebanyak 231 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia 3 orang, luka berat 18 orang, cacat fungsi 8 orang, luka sedang sebanyak 35 orang, dan luka ringan sebanyak 167 orang.

Untuk total santunan yang akan diberikan kepada seluruh korban yakni sebesar Rp 2,247 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp 1,431 miliar dan PT Pelindo II sebesar Rp 996,5 juta. Beban biaya APBD DKI Jakarta yang totalnya mencapai Rp 1,431 miliar, terdiri dari biaya pengobatan gratis selama korban dirawat di rumahsakit sebesar Rp 448,4 juta, santunan bagi korban unsur masyarakat Rp 710 juta dan santunan meninggal dunia dan cacat fungsi bagi aparat satpol PP sebesar Rp 272,6 juta. Sedangkan anggaran dari PT Pelindo II diperuntukan santunan bagi aparat kepolisian dan Satpol PP sebesar Rp 996,5 juta.

Klasifikasi santunan bagi seluruh korban dengan rincian, meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat fisik Rp 70 juta, luka berat Rp 15 juta, luka sedang Rp 7,5 juta dan luka ringan Rp 2,5 juta. Selain itu juga diberikan santunan biaya perjalanan ke rumah sakit (PP) kepada keluarga korban. Dengan rincian korban luka berat Rp 5 juta, luka sedang Rp 2 juta, dan luka ringan Rp 1 juta. “Bantuan ini diharapkan dapat meringankan hidup korban dan keluarganya,” tukasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails