JAKARTA, M86 - Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan daging ayam di bulan Ramadhan, tampaknya dimanfaatkan oleh sebagian oknum pedagang dengan menjual daging ayam tidak layak konsumsi. Oleh oknum pedagang, daging ayam yang dijualnya ditambahkan bahan pengawet seperti formalin, atau menjual ayam mati kemarin (tiren) dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan besar tanpa menyadari bahayanya perbuatan tidak terpuji tersebut. Untuk itu, sejak awal Ramadhan hingga kini, Pemprov DKI Jakarta pun menigntensifkan razia keberadaan daging tidak layak konsumsi yang dijual baik di pasar tradisional maupun supermarket.
Dalam razia yang dilakukan petugas gabungan dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, Satpol PP Jakarta Utara, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara serta Laboratorium Kesmafet, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 kilogram usus ayam berformalin dari seorang pedagang di Pasar Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara, Muhammad Nasir menuturkan, razia dilakukan untuk menjaga keamanan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan Perda No 5 Tahun 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging di Wilayah DKI Jakarta. “Target kami merazia peredaran ayam potong berformalin dan ayam tiren. Razia akan diintensifkan hingga Lebaran nanti,” ujar Nasir, Sabtu (13/8).
Saat razia dilakukan, dikatakan Nasir, pemtugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi berjualan para pedagang. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu sekitar 10 menit. Dari 27 sampel ayam yang diperiksa, ditemukan usus ayam yang positif mengadung formalin. “Kami temukan enam kilogram usus berformalin dari seorang pedagang,” katanya.
Adapun penjual usus ayam berformalin itu, diungkapkan Nasir, berinisial T (50). Informasi yang diperoleh dari T menyebutkan, daging dan usus ayam yang dijualnya diperoleh Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Kami akan tindak lanjuti hasil razia ini,” tegas Nasir.
Seluruh usus ayam yang berhasil disita, untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan bagi pedagang ayam tak layak konsumsi akan diberikan teguran keras dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. "Jika kembali melanggar, pedagang itu dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp 50 juta karena menjual ayam potong mengandung formalin," tegasnya.
Nasir mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli daging maupun usus ayam di pasar. Karena menjelang lebaran ini, para pedang nakal kerap memanfaatkan situasi untuk meraup untung besar. "Saya imbau masyarakat harus waspada terhadap penjualan daging ayam berformalin," tandasnya. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar