Sabtu, Agustus 13, 2011

Cukai Palsu Rp 2,7 Miliar Disita Kanwil BC Jakarta

JAKARTA, M86 - Empat percetakan beromset miliaran rupiah sekali cetak digrebek aparat Bea Cukai Kanwil Jakarta, di lokasi ditemukan 801.450 keping pita cukai rokok palsu siap edar senilai Rp 2,7 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono diampingi Direktur P2 (Penindakan dan Penyidikan) Rahmad Subagio dan Kabid P2 Kanwil Jakarta GH Sutejo mengungkapkan pihaknya kini menahan empat pelaku yang sudah dijadikan tersangka.

Keempat orang ini yakni DS, NS, AS dan SS. Sedangkan DS merupakan otak sekaligus buronan beacukai sejak awal 2011 dan memiliki jaraingan luas khususnya memproduksi dan mengedarkan pita cukai palsu ke sejumlah tempat.

Menurut Agung, DS dalam menjalankan aksinya selalu merekrut orang baru yang mempunyai keahlian dalam bidang percetakan. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, tersangka dalam memproduksi pita cukai palsu selalu berpindah-pindah tempat.

Kabid P2 Kanwil BC Jakarta GH Sutejo menambahkan awalnya anggotanya menerima informasi ada percetakan setiap harinya memproduksi pita cukai palsu baik untuk rokok maupun minumal alkohol impor.

Selanjutnya P2 Kanwil Jakarta membentuk tim dan langsung melakukan operasi intelijen, sehingga pabrik percetakan di Jalan Gadjah Mada, Tanah Abang, Kalibaru Jakarta Pusat, Kebon Jeruk, dan Palmerah lansung di gerebek pada 6-7 Agustus 2011.

Dari empat tempat percetakan petugas menyita lima lembar plat cetak pita cukai, 170 lembar kertas kosong bahan pita cukai palsu, satu unit mesin poly hologram sebagai alat untuk menempelkan hologram, satu unit mesin cetak Heidelberg Speed Master (SM-52) empat warna untuk mencetak pita cukai palsu.

Selain itu juga disita pita cukai palsu yang sudah jadi dan siap dijual sebanyak 801.450 keping dimana satu keping berisikan 50 lembar pita cukai. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 39/2007 ancaman hukuman 8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails