Selasa, Mei 31, 2011

Retribusi IMB dan KMB Jakut Capai Rp 2,7 Miliar

JAKARTA, M86 - Upaya meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Utara. Tercatat sejak Januari hingga April saja, sedikitnya 847 lembar Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) telah diterbitkan dengan nilai retribusi Rp 2,7 miliar, meliputi Izin Mendirikan Bangunan Rp 2,61 miliar dan retribusi izin Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) sebesar Rp 110,5 juta dengan 17 lembar izin KMB.

Kasudin Perizinan Bangunan Jakarta Utara, Kirno, mengatakan sejauh ini sudah ada 23,6 persen atau Rp 2,72 miliar realisasi restribusi yang berhasil dikumpulkan dari target retribusi 2011 sebesar Rp 11,5 miliar.

“Kami optimis dapat memenuhi target restribusi tersebut dengan terus meningkatkan pelayanan. Bahkan kini, kami sudah membuka pelayanan jasa konsultasi pada malam hari bersamaan dengan pelayanan KTP malam hari di setiap kelurahan maupun melalui layanan online. Pemohon bisa mengawasinya secara langsung proses perizinanan melalui website sdpb_jakut@yahoo.co.id," katanya, Selasa (31/5).

Kirno menyebutkan, dari sejumlah Kecamatan di Jakarta Utara perolehan retribusi tertinggi diraih Kecamatan Penjaringan sebesar Rp 1,01 miliar dengan menerbitkan 201 lembar IMB, disusul Kecamatan Tanjungpriok sebesar Rp 586 juta dengan menerbitkan 206 lembar IMB, Kelapa Gading Rp 565 juta dengan menerbitkan 233 lembar IMB, Pademangan Rp 178 juta dengan menerbitkan 57 lembar IMB, Cilincing Rp 142,4 juta dengan menerbitkan 87 lembar IMB, dan Koja sebesar Rp 124 juta dengan menerbitkan 63 lembar IMB. Pendapatan restribusi IMB ini untuk rumah tinggal, real estate, menara, dan reklame.

"Kami baru mendapat laporan data akumulasi retribusi hingga bulan April 2011, dan untuk bulan Mei 2011 masih dalam pendataan," jelasnya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails