Senin, Mei 30, 2011

346 Bidang Tanah di Jalan Cacing Terkena Pelebaran Jalan

JAKARTA, M86 - Untuk memperluas akses Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing) pemerintah melalui Departemen Bina Marga akan melakukan pembebasan lahan sebanyak 346 bidang tanah sepanjang Jalan Raya Cacing yang tekena pelebaran akses jalan Tol Tanjung Priok-Rorotan. Pelebaran ini dilakukan sesuai dengan peruntukan pembangunan jalan tol.

Untuk itulah masing-masing kelurahan yang terkena pembebasan memanggil para penghuni maupun penggarap di lahan yang terkena pembebasan untuk pengembalian batas jalan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Tanjung Priok.

"Iya memang kami memanggil para penghuni dan penggarap di lahan tanah yang tekena akses pembangunan jalan tol. Pemanggilan ini salah kegiatan sosialisasi untuk pengembalian batas jalan untuk pelebaran jalan raya Cacing" kata Kelik Sutanto, Lurah Semper Barat. Dimana ada 129 bidang tanah yang tekena pelebaran jalan.


Toni Sukanda, Kabag Tata Ruang Pemkot Jakarta Utara membenarkan akan adanya pembebasan dan pembayaran kepada penggarap dan penghuni di lahan yang tekena pelebaran jalan tol ini. Untuk kawasan Semper Barat ada 129 bidang, Semper Timur 169 bidang dan Rorotan 48 Bidang.

"Jadi mereka hanya menerima ganti rugi bangunannya saja, karena di areal itu merupakan tanah negara. Untuk ganti ruginya sesuai Surat Dinas Perumahan DKI Jakarta," tutur Toni Sukanda.

Sementara itu, Umar Farouk warga RT 10/10 Semper Barat salah satu penggarap menjelaskan, sejak tahun 1950 ia sudah menggarapnya. Dengan adanya pelebaran jalan seluas 8 meter dari titik batas jalan artinya usaha warungnya tergusur. Ia berharap dalam proses ganti rugi nanti pihaknya bisa diuntungkan dan sesuai dengan NJOP yang ada."Saat ini kami bersama warga lainnya sedang menunggu hasil sosialisasi dan kesepakatan. Karena minggu depan akan ada proses pembayaran di kelurahan," ujarnya. (red/*juc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails