Rabu, April 27, 2011

Sudinhub Jakut Tilang 14 Angkot Akibat Parkir Sembarangan

JAKARTA, M86 - Upaya meminimalisir kemacetan dengan menertibkan parkir liar kembali dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Sedikitnya 14 angkutan umum baik metromini, angkot, hingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpaksa ditilang petugas karena di parkir di lokasi terlarang.

Komandan Regu Pengawasan dan Pengendalian (Danru Wasdal) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Imam S, menyebutkan sedikitnya 14 angkutan umum yang ditilang karena kedapatan sedang parkir di tepi Jalan Gunung Sahari atau depan Jalan Mangga Dua, putaran Jalan Yos Soedarso dan Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapagading, Jakarta Utara.

"Mereka yang ditilang kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk kemudian disidangkan," tegasnya, Rabu (27/4).

Menurutnya, selama seminggu terakhir pihaknya juga telah menertibkan 120 angkutan umum yang parkir di sembarang tempat, seperti pada badan jalan atau area jalan yang terdapat rambu larangan berhenti atau larangangan parkir.

Keberadaan angkot mangkal sembarangan ini kerap diresahkan warga maupun pengguna jalan yang melintas. Meski para pelanggar ini kerap mengulangi perbuatannya, tetap saja mengulangi perbuatan disaat petugas lengah. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails