Minggu, April 03, 2011

Satpol PP Jakut Tertibkan 35 Warung Tenda Biru

JAKARTA, M86 - Warung tenda biru dan gubuk liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di Jalan Pluit Selatan Raya, Pluit dibongkar puluhan aparat Satpol PP Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keberadaan warung tenda biru dan gubuk itu selain mengganggu ketertiban umum pejalan kaki juga berdiri diatas saluran air membuat petugas kesulitan untuk membersihkan saluran tersebut. Dan akses jalan itu merupakan salah satu akses titik pantau Adipura. Dalam waktu dua jam warung tenda biru berukuran 3x4 meter dan 4 lapak berbentuk gubuk berhasil dibongkar.


Timbo Sugiharjo, Lurah Pluit Jakarta Utara menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan sudah sesuai dengan peraturan selain pihaknya melarang agar fasilitas umum tidak boleh dipakai untuk berdagang, juga mengganggu keindahan di sepanjang jalan tersebut. Bahkan pihak kelurahan berulang kali menegur sampai melayangkan surat kepada para pemilik tenda dan lapak. Karena diindahkan petugaspun langsung membongkarnya.

"Kita sudah layangkan surat peringatan dan teguran agar tidak berjualan di akses jalan trotoar atau saluran air, karena tak digubrik maka kami membongkarnya" kata Timbo.

Sementara itu, Robby (34), pedagang es Kelapa Muda nampak pasrah dan tak mampu berbuat apa-apa, sesekali ia hanya meluapkan kekesalannya lantaran tempat usahanya dibongkar. " Saya tahu perbuatan usaha kami salah, tapi sediakan dong tempat buat kami pedagang kecil" kesalnya. Dalam penertiban ini sedikitnya ada 30 petugas penertiban diterjunkan. Penertiban berjalan aman dan tertib. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails