Jumat, April 01, 2011

Petugas Pajak Reklame Jakut Belum Kompak

JAKARTA, M86 - Petugas pajak reklame, masih belum kompak, terkait perlunya dipasang peneng atau stiker tanda pelunasan di reklame. Salah satu petugas pajak di lantai 7, di Jalan Gunung Sahari mengatakan, stiker dipasang oleh pemiliknya.

"Mau dipasang atau tidak itu terserah pengusahanya," ujar salah satu petugas berkacamata yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan sembari merokok di dalam ruangan.

Meskipun sudah ada Pergub No. 88/Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok di dalam gedung, ia terlihat acuh dengan peraturan yang notabene merupakan pimpinannya di Pemprov DKI Jakarta itu.

Saat ditanya titik-titik mana saja yang boleh ada reklame? Pegawai tersebut enggan membeberkan, "Nanti saja mas, sama pimpinan, beliau sedang rapat," ujarnya.

Adapun Kasie Bagian Reklame, Penataan, Pengawasan Pajak Daerah (P3D) Jakarta Utara, Gatot mengatakan, peneng atau stiker tanda lunas pajak, wajib dipasang di papan reklame.

Menurut dia, berdasarkan peraturan tentang penertiban reklame, pasal 22 ayat 1 huruf C, penertiban dilakukan selain masa berlakunya habis, juga jika peneng atau stiker pajak tidak dipasang.

"Harusnya dipasang, kami juga selalu memberikan stempel agar peneng itu dipasang," ujarnya.

Adapun reklame, tidak semuanya diurus oleh Provinsi DKI Jakarta. "Tergantung ukurannya, ada pendistribusian wewenangnya. Juga ada kode wilayahnya," pungkasnya.

Walaupun jelas-jelas peneng atau stiker lunas pajak wajib dipasang agar tidak dibongkar, pantaun di lapangan mengatakan ternyata masih banyak yang tidak memasangnya. Hal itu praktis membuat orang awam bingung. Apakah reklame itu sudah bayar pajak atau belum.

Selain itu, titik-titik yang diperbolehkan memasang reklame di Jakut juga tidak diketahui banyak orang. Kasudin Tata Ruang Pemkot Jakut, Darwin Syam Siregar mengaku, tidak tahu titik-titik mana saja reklame boleh berdiri.

"Untuk reklame, kewenangan untuk menentukan titik-titik yang boleh dan tidak ada di Dinas Tata Ruang Provinsi DKI. Kita di wilayah tidak diberikan wewenang pelimpahan reklame," ujarnya. (jek/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails