Kamis, April 07, 2011

Kawasan Jalur Hijau di Jakut Marak Dipakai Iklan Reklame

JAKARTA, M86 - Sejumlah jalur hijau di Jakarta Utara (Jakut), banyak dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Entah itu reklame berbahan dasar spanduk yang dipasang dengan besi, maupun reklame layaknya spanduk.

Kondisi tersebut bisa dijumpai, diantaranya di perempatan Jalan Danau Sunter, Jalan RE Martadinata menuju Pademangan, maupun di dekat taman di Jalan Yos Sudarso. Dimintai komentarnya terkait hal itu, Kasudin Pelayanan Pajak I Jakut, Bonaran Sarasi Tampubolon, mengatakan pada dasarnya jalur hijau tidak boleh terpasang reklame.


“Pada prinsipnya tidak boleh, tapi jika ada rapat dan masukan dari tim pertimbangan reklame, bisa saja dipasang reklame,” ujar Sarasi, Kamis (07/04).

Sarasi menambahkan, reklame di jalur hijau kebanyakan didominasi reklame tidak tetap. Yang ijinnya paling lambat 2 minggu. Namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang 3 hari. Untuk pajak reklame tidak tetap, tidak perlu retribusi dari P2B dan juga trantib, keculai jalan protokol. Baik reklame tidak tetap maupun reklame tetap, harus dipasang peneng atau tanda pelunasan pajak.

“Peneng itu sebagai alat pengawasan, sudah bayar atau tidak. Supaya reklame bisa terkontrol, nanti akan ada tim-tim khusus. Jalan-jalan khusus protokol,” bebernya.

Pihaknya kata Sarasi, lebih focus kepada pelayanan. Adapun untuk pengawasan diserahkan kepada UPT. Banyaknya reklame yang diduga berdiri di jalur hijau, dia mengaku setuju saja, jika masyarakat mengawasi. Apalagi jika menemukan adanya pelanggaran, maupun pembekingan.

“Kalau memang ada temuan, pembekingan ataupun reklame yang melanggar laporkan saja. Kita akan proses sesuai ketentuan,” papar Sarasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pajak reklame, akan ada pelimpahan kewenangan ke tingkat kecamatan. Baik reklame tetap maupun tidak tetap, pada tahun ini direncanakan ditangani di setiap kecamatan yang ada di provinsi DKI.

“Baik itu reklame tetap maupun tidak tetap, akan ditangani oleh kecamatan. Bayar pajak itu pada dasarnya kepatuhan, Dulu, kecamatan sangat aktif. Sekarang dibentuk lagi. Petugas akan mendapat intensif, kelipatan gaji,” pungkas Sarasi.

Sementara itu, terkait pengawasan dan juga pelaporan pembekingan, Direktur Eksekutif, Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengatakan hal itu tidak mudah dilakukan. Pasalnya kata dia, saat ini sosialisasi dari Dinas Pajak DKI, belum optimal. Mana-mana saja titik-titik yang dibolehkan berdiri reklame. Serta aturan yang jelas, terkait reklame indoor.

“Itu saja banyak yang tidak tahu, bagaimana melaporkannya. Harusnya mereka menjelaskan ke publik, kemudian minta bantuan untuk sama-sama mengawasi,” bebernya kemarin.

Menurut dia, titik-titik reklame tetap, biasanya dilelang ke pihak ke tiga. Yang kemudian, dijual ke sejumlah perusahaan. Sayangnya kata dia, tidak semua titik diketahui warga. Karena itu, bisa menimbulkan celah kebocoran.

“Reklame tetap biasanya dibeli secara lelang, kemudian dijual kepihak ketiga yang mau pasang. Yang rawan kebocoran biasanya, reklame sudah habis masa berlakunya, tapi tetap tayang. Entah karena apa, bisa begitu. Yang jelas, pemasukan kas daerah berkurang. Walaupun tidak ada unsure korupsinya. Tapi bisa dicari, tercecer dimana. Kalau dioknum, bisa dibilang kena suap. Ini yang harus jadi perhatian dinas,” ujar Sugiyanto panjang lebar.

Selain itu kata dia, maraknya reklame di jalur hijau, juga sangat disayangkan. Pasalnya mengapa tidak ditertibkan. “Saya menyayangkan petugas satpol PP yang tidak greget menegakan perda,” pungkas Sugiyanto. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails