Senin, April 25, 2011

Dibongkar, Penguni Rusun Pluit Resah Minta Tenggang Pindah Diperpanjang

JAKARTA, M86 - Terkait dengan rencana pembongkaran rumah susun (Rusun) Pluit yang ada di Blok MN, Penjaringan, Jakarta Utara oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola, Senin (25/04) memberikan surat edaran pengumuman kepada 464 warga penghuni agar segera mengosongkan tempat tinggalnya paling lambat 15 Juni 2010 nanti. Tak pelak, pengumuman itu membuat warga penghuni rusun Pluit kaget. Pasalnya, masa tenggang untuk pindah yang diberikan pihak pengelola dinilai terlalu singkat.

"Isu pembongkaran sudah lama kami dengar. Tapi belum jelas, makanya cukup kaget juga ketika terima surat pengumuman. Apalagi masa tenggang yang diberikan cukup singkat hanya dua bulan saja. Memangnya gampang mencari tempat tinggal, apa lagi kalau sudah berkeluarga dan mempunyai anak sekolah. Kami harus mengurus surat-surat administrasi termasuk pindah sekolah," keluh Linda (40) warga penghuni Rusun Pluit, Blok NR, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang mengaku sudah 15 tahun tinggal di lokasi tersebut.

Hal serupa juga diutarakan Ketua RT05/10, Raden Wijaya, mengaku, perihal pembongkaran rusun itu sudah terdengar sejak tahun 2006 lalu. Namun karena keterangan resmi dari pengelola belum juga ada maka kabar itu dianggap isu belaka. "Ya, kaget saja dari tadi pagi banyak warga yang telepon konfirmasi. Padahal surat pemberitahuan baru diserahkan Senin (25/04) sore tadi," katanya ketika ditemui di Rusun Pluit, Blok NQ, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia meminta, ada kebijakan dari pengelola agar waktu masa tenggang untuk pindah diberikan kelonggaran minimal 6 bulan. Pasalnya, untuk mencari tempat tinggal baru tidak mudah harus melalui proses. "Mau pindah kan tidak gampang, semuanya harus ada persiapan. Kalau bisa dikasih tenggang 6 bulan atau 1 tahun," pintanya.

Soalnya kalau mendadak begini, masih kata pria yang sudah 10 tahun tinggal di rusun Pluit itu, mengaku bingung tinggal dimana jika tempat tinggalnya dibongkar dalam kurun waktu hanya diberkan tenggang 2 bulan saja.

Bahkan ada juga penghuni yang sudah merupakan tangan kesekian yaitu membeli over-an hak sewa berkisaran dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dari penghuni terdahulu. "Waduh padahal saya baru beli overan hak sewa Rp 20 juta, tidak tahunya mau dibongkar begini," keluh Herlina (23), warga penghuni Rusun Pluit, Blok NR, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia mengatakan, rencanan pembongkaran ini terkesan buru-buru padahal rusun yang ia tempati saat ini masih terkesan layak. ” Kami nggak tahu harus kemana, untuk sementara ini kami masih bertahan di rusun sampai batas waktu yang ditentukan oleh pihak pengelola. Ya kalau memang tidak dikasih kami akan tinggal tenda darurat yang akan dipasang di depan rusun Pluit,” jelasnya.

Sementara itu Agusfian, Juru bicara dari PT Jakpro mengatakan, rusun Pluit, Blok MN merupakan rumah susun sewa (Rusunawa) yang berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar persegi. Pembongkaran itu dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak. Apalagi mengingat waktu pembangunannya pada 1984 lalu belum dalam kajian tahan gempa, sehingga dipastikan kalau gempa atau tsunami rusun tersebut akan hancur.

”Pengosongan ini selain kondisi rusun sudah memprihatinkan, juga terkait akan dilakukannya penataan areal Pluit yang berpatokan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi DKI Jakarta. Selain itu untuk memenuhi spesifikasi teknis terkait pengadaan kontruksi bangunan tahan gempa,” kata Agusfian, Senin (25/04).

Dia juga menambahkan, sebelum melakukan pengosongan pihaknya sudah terlebih dulu telah melakukan pendekatan dan sosialisasi ke pihak penyewa melalui surat pemberitahuan dan konfirmasi tentang pengakiran sewa menyewa."Terhitung mulai Senin (25/4) ini, kami sudah serahkan surat pemberitahuannya. Padahal sejak 1 April 2010 kami sudah tidak kenakan lagi biaya sewanya, termasuk air dan parkir," katanya.

Ia menambahkan, rumah susun yang terdiri atas 480 unit dengan 10 Blok itu kini hanya dihuni 464 unit sedangkan 16 unit lainnya sudah dikosongkan. Sejak 2011 harga sewa yang ditarik sudah dibatasi bulanan saja. Bahkan 1 April 2011 lalu, sudah tidak dikenakan biaya sewa, air dan parkir. Sedangkan untuk harga sewa bervariasi dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta. "Rata-rata para penghuni di sana merupakan warga berekonomi mapan. Jadi tidak ada masalah jika harus pindah. Dan jika nanti batas yang ditentukan belum juga kosong maka upaya paksa akan dilakukan kalau memang hal itu mendesak," tandasnya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails