JAKARTA, M86 - Sebanyak 35 spanduk liar yang terpasang di Jalan Raya Cacing, Jalan Raya Arteri Marunda dan Jalan Raya Cilincing terpaksa dicopot lantaran tidak mengantongi ijin.
Dedi Tarmidji, Wakil Camat Cilincing menjelaskan, spanduk-spanduk ini tak mengantongi ijin dan ada juga yang masa berlaku perizinannya sudah habis.Spanduk-spanduk liar ini juga mengganggu keindahan kota dan lingkungan.
"Spanduk-spanduk liar dan masa berlakunya sudah habis ini kita copot karena mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota" ujar Dedi Tarmidji.
Dalam penertiban ini puluhan petugas trantib menyusuri jalan-jalan kemudian menggunakan berbagai alat seperti gala dan bambu untuk mencopot spanduk.
"Segala spanduk apapun yang tidak berijin dan penempatannya menyalahi aturan kami turunkan," katanya. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar