Minggu, Maret 27, 2011

Tekan Pencemaran di Teluk Jakarta, Pemkot Jakut Awasi 21 Industri

JAKARTA, M86 - Dalam upaya menekan kasus pencemaran yang kerap terjadi di Teluk Jakarta, bahkan pencemaran limbah berat mencapai angka 42 persen, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Utara telah mengawasi secara ketat 21 perusahaan yang selama ini beraktivitas di sekitar Teluk Jakarta.

"Teluk Jakarta merupakan perairan yang mempunyai banyak aktivitas baik transportasi lokal maupun internasional, perairan ini juga menerima limbah domestik dan limbah industri yang menurunkan kualitas perairan. Itu sebabnya kami tengah mengawasi secara ketat 21 industri yang selama ini beraktivitas di kawasan Teluk Jakarta,"

"Sebab berdasarkan pengecekan Teluk Jakarta telah tercemar limbah berat dengan kisaran 42 persen, limbah ringan 18 persen, dan limbah sedang 40 persen," Kata Kepala BPLHD Jakut Hotman Silaen, Minggu (27/03).

Lebih lanjut Hotman menuturkan, pada 2009 lalu Walikota sudah melayangkan surat No 4298/-1-774.14 yang ditujukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), terkait pencemaran di Teluk Jakarta. Apalagi saat ini banyak pengaduan dari masyarakan dan nelayan yang merasa terganggu dengan pencemaran yang dilakukan sejumlah industri tersebut.

Walikota juga sudah menyurati BPLHD Provinsi DKI, Dinas PU, dan Dinas kebersihan Provinsi DKI Jakarta dengan No 478/-1.793 tentang Upaya Mutu Peningkatan Kualitas Air.

"Setelah kita berkoordinasi dengan KLH, sedikitnya ada sekitar 21 industri di Jakut yang perlu diawasi secara ketat terkait pencemaran laut dan sungai," tandas Hotman seraya menegaskan, dalam satu tahun pihaknya melakukan empat kali pemantauan baik limbah industri maupun rumah tangga.

Selain itu, tambah Hotman, tidak hanya industri yang melakukan pencemaran, limbah rumah tangga dari pemukiman pun ikut mencemari Teluk Jakarta. Sebab dari aktivitas sehari-hari seperti mencuci piring, mandi dengan air sabun yang langsung masuk ke saluran tentu akan mengalir ke laut.

Idealnya satu hunian harus memiliki penampungan limbah seperti yang selama ini dilakukan pemerintah Jepang. Tujuannya untuk menetralisir limbah itu sebelum dibuang ke saluran. Namun cara seperti itu belum dilakukan di Indonesia. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails