Senin, Maret 28, 2011

Satuan Narkoba Polres Jakut Bekuk 32 Pelaku Narkoba

JAKARTA, M86 - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali membekuk para pelaku kejahatan narkoba. Kali ini, dalam kurun waktu satu bulan ini berhasil mengungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang.

"Masalah narkoba ini tidak bisa main-main. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban. Untuk itu kami juga membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat dalam memerangi narkoba ini," kata Kompol Suparmo, SH, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Senin (28/03) sore.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kinerja jajaran Polres Jakarta Utara dalam memerangi peredaran narkoba selama Maret 2011 ini. Adapun rinciannya, Polres Jakarta Utara membekuk 17 tersangka, Polsek Koja (4), Polsek Penjaringan (2), Polsek Cilincing (5), Polsek Pademangan (4). "Dari 24 kasus yang ditangani selama bulan ini ada sekitar 32 orang yang sudah menjadi tersangka," jelas mantan Kapolsek Tanjung Priok ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 698,94 gram tanaman ganja. Selanjutnya, ada juga serbuk heroin sebanyak 1,4 gram dan ada 5,22 gram narkoba jenis sabu kristal. "Penangkapan tersangka ini tentunya juga berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan ganja maupun narkoba jenis lainnya. Atas laporan itu, kami segera memonitoring ternyata benar sehingga kami pun menangkap tersangka berikut barang bukti," katanya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails