Rabu, April 07, 2010

Sudin P2B Jakut Bongkar Bangunan Tanpa IMB Setengah Hati

JAKARTA, MP - Tindakan Penertiban terhadap dua bangunan yang diperuntukan sebagai bar dan rumah kos berlantai dua di Jl Cilincing Raya, Lagoa, Koja, Jakarta Utara dan Jl Lengger CII, No 30 RT 16/1, Lagoa, Kecamatan Koja, Selasa (6/4), dinilai setengah hati.

Sebab petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Utara hanya membongkar setengah dinding bangunan yang diperuntukan untuk bar. Bahkan bangunan berlantai dua untuk kos-kosan yang berada di belakang bar Tanker sama sekali tidak dibongkar. Padahal bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akibat sikap petugas yang setengah hati dalam menertibkan bangunan itu, masyarakat menjadi bertanya-tanya. "Kami heran saja, kok bangunan tanpa IMB tidak dibongkar sama sekali. Malah, selama membangun mereka tidak pernah berkoordinasi dengan warga sekitar," kata Ny Rojali, Ketua RT 16, Lagoa, saat menyaksikan pelaksanaan penertiban bangunan yang digelar Selasa (6/4) siang itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, petugas Sudin P2B Jakarta Utara, melakukan pembongkaran bangunan yang diperuntukan sebagai bar di Jl Cilincing Raya, Lagoa. Sebab, bangunan itu tidak memiliki IMB. Aksi pembongkaran ini melibatkan 15 anggota Satpol PP yang dibantu oleh 3 anggota Garnisun dan 3 anggota Polsek Koja.

Walau tidak sampai terjadi bentrok fisik namun pembongkaran itu sempat diwarnai ketegangan antara petugas dengan pemilik bangunan. Pembongkaran bangunan yang berada di Jl Raya Cilincing No 42, yang lokasinya bersebelahan dengan Bar Tanker itu akan digunakan untuk perluasan tempat hiburan malam tersebut.

Bangunan milik seorang pengusaha berinisial Toli ini diduga tak dilengkapi dengan IMB. Namun sang pemilik tetap membandel dan terus membangunnya. Akibatnya petugas mengambil tindakan tegas. Sayangnya, pembongkaran dilakukan setengah hati, yakni hanya pada sisi depannya saja.

Sebab, saat petugas tengah membongkar bangunan tersebut, salah seorang karyawan Bar Tanker bernama Lukman (34), langsung menghampiri petugas. Ia mengatakan bahwa IMB bangunan itu sudah ‘diurus’ oleh Yohanes, staf P2B Kecamatan Koja. "Untuk izin membangun sudah dikasih uang agar diperbolehkan mendirikan bangunan, kok bangunan malah dibongkar paksa," keluhnya.

Kasie Penertiban P2B Jakarta Utara, Sugeng Santoso yang ditemui di lapangan mengatakan, tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran, sesuai Perda 7 tahun 1991 dan SK Gub No 1068 tahun 1997 tentang Bangunan dalam wilayah DKI Jakarta. Tindakan ini diambil demi menertibkan bangunan yang melanggar atau tanpa izin."Tindakan ini diambil karena pemilik bangunan tetap membandel, terus membangun meski sudah dikasih surat peringatan. Tanah tersebut juga terkena pelebaran jalan serta jalur hijau," ungkap Sugeng.

Usai membongkar bangunan di Jl Raya Cilincing, petugas melanjutkan pembongkaran rumah kos di Jl Lengger CII, No 30 RT 16/1, Lagoa. Namun saat akan dilakukan pembongkaran, mandor bangunan bernama Tarman (38), mengatakan kalau izin sudah diurus oleh oknum staf P2B Kecamatan Koja. "Izinnya sudah diurus Pak Maksum pejabat P2B Koja," ujarnya kepada Sugeng. Akhirnya penertiban pun dibatalkan.

Bahkan pemilik bangunan yang bernama Kris, mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang oknum P2B bernama Maksum. "Kami sudah membayar segala sesuatunya ke Pak Maksum, petugas pelayanan P2B Koja," ujarnya tanpa menyebutkan jumlah nominalnya.

Kris mengaku menugaskan anak buahnya bernama Ica untuk mengurus perizinan bangunan. Selanjutnya, Ica yang langsung berhubungan dengan Maksum, petugas P2B Koja. "Memang plang izin tidak ada, tapi kami sudah kasih uang untuk mengurus izin kepada Maksum," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Maksum, Staf Pelayanan P2B Kecamatan Koja, ketika dikonfirmasi, membantah kalau dirinya menerima uang untuk pengurusan IMB bangunan tersebut. "Itu tidak benar. Memang sebelumnya ada orang Trantib Koja minta tolong untuk diurusin. Namun saya tidak pernah menerima berkas dari pemilik rumah kos di Jl Lengger CII tersebut," kilahnya dengan nada tinggi.

Rumah kontrakan yang dibangun sebanyak 20 pintu itu pun dikeluhkan warga sekitar. Marto, warga RT 16/1 mengaku kesal dengan aktivitas pembangunan bangunan itu karena membuat kotor lingkungan. "Mereka tidak pernah melapor ke RT setempat. Kemudian, akibat pembangunan itu, jalanan menjadi kotor karena banyak adukan semen dan pasir yang berceceran," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails