Rabu, Maret 10, 2010

Sudin P2B Jakut Bongkar Bangunan Bermasalah Setengah Hati

JAKARTA, MP - Tindakan penertiban terhadap bangunan berlantai lima di Jl Kebonbawang VII, Nomor 13 RT 03/06, Kelurahan Kebonbawang, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (10/3), disesalkan warga setempat. Sebab petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), hanya membongkar kayu kaso untuk cor di sisi kiri dan kanan lantai V bangunan tersebut. Padahal, pelanggarannya cukup fatal yakni IMB hanya empat lantai namun dibangun lima lantai. Bahkan sejumlah rumah warga rusak akibat pembangunan gedung tersebut.

“Kami sudah kesal dengan adanya pembangunan tersebut karena banyak kayu kaso, bambu, dan batu yang jatuh ke rumah kami. Sehingga genteng kamar mandi rusak. Kami sudah minta agar pihak mandor melakukan perbaikan tapi hingga sekarang hanya janji-janji saja. Lebih kesal lagi penertiban petugas terkesan setengah hati,” ujar Nibras (30), warga RT 05/06, Kebonbawang, yang rumahnya persis berada di belakang bangunan berlantai V tersebut.

Nibras juga menyebutkan, pembangunan gedung yang rencananya dijadikan hotel melati itu membuat ruangan kamar dan dapur miliknya selalu tergenang air setinggi mata kaki orang dewasa. Genangan timbul akibat genteng warga tampias air hujan dari pantulan bangunan bermasalah itu.

Yang membuat warga heran, bangunan itu dibangun pas dengan luas tanahnya. Tak ada jarak bebas bagian belakang dan tidak ada saluran air, sehingga rumah warga sering kebanjiran meskipun hujan kecil.

Hal senada diungkapkan Ade, warga lainnya yang rumahnya berada di belakang bangunan yang diketahui milik Jerry Simbolon tersebut. Atap kamar mandi miliknya yang berada di belakang juga pecah. Bahkan, beberapa batu batako dan kayu kaso kerap jatuh menimpa rumahnya. “Saya selalu khawatir kalau sedang berada di kamar mandi,” jelasnya.

Warga juga heran atas tindakan penertiban yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Utara hanya dengan setengah hati. Padahal di dalam IMB bangunan itu jelas tertulis bahwa bangunan hanya bisa empat lantai. Namun nyatannya, pemilik bangunan memaksa membangun menjadi lima lantai. “Sedihnya, bangunan ini tanpa ada garis jarak bebas belakang dan dibangun lima lantai. Seharusnya bangunan itu dibongkar habis atau disegel. Eh ini hanya dibongkar kayu kasonya. Itu pun hanya setengah hari setelah siang berhenti dengan alasan makan siang,” kata Ade lagi.

Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Sugeng Santoso, mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, telah dilayangkan SP4 pada pemilik bangunan tersebut namun tak ada tanggapan. Ia membantah tudingan warga jika penertiban ini dilakukan dengan sengah hati. “Tidak benar itu, pemilik bangunan siap membongkar sendiri bangunannya. Dan pemilik bangunan saya minta membuat surat pernyataan,” ujar Sugeng. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails