Rabu, Maret 10, 2010

2011, Pembangunan Pasar Koja Baru Ditargetkan Rampung

JAKARTA, MP - Setelah sekian lama tertunda akhirnya pembangunan Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, dimulai. Rencananya, pemasangan tiang pancang akan dilakukan pada Kamis (11/3) besok dan diperkirakan pembangunan tuntas pada tahun 2011 mendatang. Pasar yang berdiri di lahan seluas 14.398 meter persegi ini diremajakan karena fisik bangunannya sudah tua, yakni dibangun sejak tahun 1980 silam.

“Pembangunan pasar ini akan dilakukan mulai Kamis (11/3) besok. Diharapkan pada pertengahan tahun 2011 nanti rampung. Sebab kami menargetkan pembangunan sudah harus selesai 18 bulan ke depan sejak pemancangan tiang pertama ini,” kata Djangga Lubis, Dirut PD Pasar Jaya, Rabu (10/3). Peremajaan dilakukan untuk mengubah image pasar tradisional yang kumuh menjadi lebih bersih dan refresentatif. Sehingga kesan kumuh dan becek yang melekat pada pasar tradisional dapat hilang.

Proses peremajaan pasar ini, beberapa waktu lalu sempat menimbulkan ketegangan. Pemicunya, harga kios baru yang ditetapkan PD Pasar Jaya sangat mahal sehingga pedagang menolak dipindah ke tempat penampungan sementara. Bahkan aksi unjuk rasa pedagang terus bergolak baik di kantor PD Pasar Jaya maupun gedung DPRD DKI dan Balaikota, menuntut pihak pengelola pasar bersikap adil. Namun lambat laun gejolak ini sirna dan pedagang telah sepakat untuk dilakukan peremajaan pasar.

Djangga menyebutkan, pembangunan Pasar Koja ini membutuhkan biaya sebesar Rp 85,2 miliar. Nantinya bangunan dengan dua lantai ini akan menampung 1.131 tempat usaha. Terdiri dari lantai dasar 609 kios dan 10 unit big shop. Kemudian lantai satu terdapat 148 kios, 349 los, dan 15 unit big shop. “ Pedagang lama (eksisting) disediakan sebanyak 1.091 tempat usaha. Sedangkan sisanya 40 tempat usaha untuk pedagang baru,” jelasnya.

Harga jual hak pemakaian tempat usaha untuk pedagang lama antara Rp 11,5 juta hingga Rp 22,5 juta per kios. Harga ini sudah termasuk biaya administrasi, Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU), Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU), dan biaya notaris. Pembayaran dapat dilakukan secara kredit atau cash dengan ketentuan yang berlaku. “Semoga para pedagang bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan image pasar tradisional yang kumuh bisa hilang. Sehingga pengunjung bisa betah datang ke pasar tradisional,” terang Djangga.

Hasyim, satu pedagang buah Pasar Koja Baru yang kini menempati kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) berharap agar pembangunan gedung pasar cepat rampung. Dengan begitu, pedagang yang sudah 25 tahun berdagang di sana bisa segera pindah. “Soalnya tempat penampungan sangat sempit,” jelasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails