Jumat, Maret 12, 2010

Prona 2010, BPN Jakut Dapat Jatah 500 Bidang

JAKARTA, MP - Untuk membantu meringankan beban masyarakat, utamanya dari kalangan menengah ke bawah dalam kepemilikan sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, tahun 2010 ini menggelar Program Nasional Agraria (Prona). Namun jatah yang ditetapkan Kanwil BPN DKI Jakarta hanya untuk 500 bidang. Jumlah tersebut lebih sedikit menurun jika dibanding dengan program 2009 yang mencapai 1500 bidang.

Prona di bidang pertanahan kini dipusatkan di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan BPN Jakarta Utara, hanya sebagai pelaksana di lapangan yaitu melakukan sosialisasi dan proses pembuatan sertifikat, terutama di daerah terpencil.

"Tahun ini untuk kawasan Jakarta Utara mendapatkan jatah hanya 500 bidang untuk sertifikasi tanah. Program ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan tujuan diluncurkannya Prona oleh pemerintah," kata Cecep Subagja, Kepala BPN Jakarta Utara, Jumat (12/3). Padahal sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta sekitar 2.000 bidang, namun yang disetujui hanya 500 bidang.

Rencananya, 500 bidang itu akan dibagi di kawasan Marunda dan Cilincing sebanyak 400 bidang dan di kawasan Pulau Seribu sejumlah 100 bidang. Hal ini dilakukan karena warga Pulau Seribu sejak jauh-jauh hari mengharapkan adanya Prona tersebut. Realisasinya baru dilakukan pada tahun 2010 ini.

Adapun batasan sebidang tanah yang akan disertifikasikan maksimal luasnya di bawah 200 meter persegi untuk lahan perumahan. Pelayanan Prona itu diberikan secara cuma-cuma alias gratis. "Warga hanya membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), materai serta notaris saja. Pembayaran langsung oleh pemilik tanah ke bank yang ditunjuk. Masalah BPHTB ini diatur oleh UU Perpajakan tentang BPHTB," katanya.

Rumusan perhitungan pembayarannya adalah luas tanah dikalikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikalikan 5 persen dari harga tanah. NJOP sendiri perhitungannya ditentukan oleh Kantor Perpajakan, tercantum di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Untuk harga tanah dengan nilai Rp 15 juta ke bawah tidak akan dikenakan pajak. Nilai objek pajak akan dikenakan di luar harga Rp 15 juta tersebut. “Namun kita belum tahu di tahun 2010 ini kena pajaknya berapa,” lanjutnya.

Yosep, warga RT 02/07, Marunda mengaku gembira jika program Prona memang singgah ke tempat tinggalnya. "Karena selama puluhan tahun tinggal di Marunda, saya hanya punya girik. Makanya ketika ada sosialisasi pelaksanaan Prona di kantor Kelurahan Marunda saya tidak sia-siakan," kata bapak dua anak ini. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails