Jumat, Maret 12, 2010

Pendopo Makam Mbah Priok Akan Dibongkar

JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akan membongkar bangunan yang berada di samping makam Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad atau lebih dikenal dengan Mbah Priok, di TPU Dobo, Koja, Jakarta Utara. Sebab bangunan pendopo seluas 300 meter persegi itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan makam Mbah Priok tidak akan dibongkar dan justru akan dibuat monumen agar tetap dapat dikunjungi warga.

Mbah Priok merupakan salah satu tokoh penyiar agama Islam yang berasal dari Pulau Sumatera. Saat akan sampai ke wilayah Batavia, perahunya terkena badai. Namun dia selamat karena menemukan periuk dan akhirnya berhasil menepi di Batavia. Sejak itu dia tinggal di Batavia dan menyiarkan agama Islam. Tak lama kemudian, kawasan tersebut pun akhirnya dinamai Tanjung Priok.

Sementara, terkait dengan makam Mbah Priok, rencananya pada Jumat (12/3) ini, sejumlah pengikut Mbah Priok yang berasal dari sebuah majelis taklim, akan menggelar aksi unjuk rasa, di Balaikota. Aksi ini muncul setelah adanya klaim dari PT Pelindo II yang memiliki tanah seluas 145,2 hektar di Jl Dobo, Jakarta Utara.

Klaim ini berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Koja Utara, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 21 Januari 1987. Di atas lokasi tersebut terdapat bangunan makam seluas 20 meter persegi dan bangunan pendopo seluas 300 meter persegi.

Kemudian ada rencana PT Pelindo II membangun bidang tanah terebut untuk pengembangan Pelabuhan Tanjungpriok. Yakni sebagai tempat kegiatan bongkar muat peti kemas untuk menunjang pertumbuhan ekspor/impor sesuai rencana induk pelabuhan dan untuk memenuhi syarat standar internasional.

Mendengar hal itu, ahli waris Mbah Priok beserta pengikutnya mengajukan protes. Mereka mengklaim bidang tanah ini milik ahli waris dan bukan milik PT Pelindo II. Klaim dinyatakan berdasarkan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780. Namun setelah dilakukan penelitian kembali oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tanah tersebut dinyatakan telah tertulis sebagai milik PT Pelindo II.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari No 182/09.05/HTPT tentang permintaan penjelasan status tanah makam Al Haddad. Dalam surat tersebut dinyatakan status tertulis tanah di Jl Dobo atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbikan sertifikan hak pengelolaan No 1/Koja utara atas nama Perum Pelabuhan II.

Setelah ada pembicaraan dengan ahli waris, disepakati makam dan kerangka Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper, Jakarta Utara pada 21 Agustus. Sedangkan makam lainnya atau sebanyak 28.300 kerangka juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada tahun 1995, sebagian kerangka ada yang dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris. “Jadi tahun 1997 itu sudah bersih dari makam. Semua kerangka telah dipindahkan ke TPU Semper atau dibawa ahli waris masing-masing,” ujarnya.

Namun, pada September 1999, makam Mbah Priok dibangun kembali di lokasi bekas TPU Dobo, diikuti dengan satu bangunan liar berupa pendopo tanpa izin dari PT Pelindo II dan tidak memiliki IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Tentunya ini melanggar ketentuan UU No 51/Prp/ tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meminta pada seluruh warga yang akan melakukan unjuk rasa di Balaikota, agar bersikap bijak dengan mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. “Saya tidak melarang mereka untuk berunjukrasa. Tetapi tolong pahami pembongkaran bangunan liar berupa pendopo itu karena menyalahi peraturan yang ada. Sedangkan makam tidak akan dibongkar bahkan akan diperbaharui lebih bagus dari sebelumnya,” kata Prijanto di balaikota, Kamis (11/3).

Alasan pembongkaran baru dilakukan sekarang karena tanah itu sudah diserahterimakan ke PT Pelindo II. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Pelindo II. Namun kemudian, PT Pelindo II meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI untuk membongkar banunan liar tersebut, maka Pemprov pun siap membantu melakukan penertiban bangunan karena dalam hal izin telah melanggar aturan yaitu tidak ada IMB.

“Sekali lagi, pembongkaran hanya terhadap bangunan pendopo karena tidak memiliki IMB. Makam tersebut tidak akan dieksekusi melainkan akan dibuat monumen,” tegasnya.

Kemudian, mengenai sengketa kepemilikan tanah, telah diajukan gugatan oleh Habib Muhamman bin Achmad kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. Selain itu juga telah dikeluarkan putusan PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hukumnya adalah kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas dan kurang pihak.

“Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku,” lanjutnya. Karenanya Prijanto meminta agar ahli waris dan pengikut Mbah Priok berpikir realistis serta bertindak sesuai hukum dan hak.

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono mengatakan telah memberikan surat pemberitahuan tentang pembongkaran bangunan liar tersebut pada 16 Februari 2010. Karena tidak dilaksanakan, maka dilayangkan surat peringatan pertama untuk membongkar bangunan selama 7x24 jam pada 24 Februari 2010. Tidak ditanggapi, surat peringatan II pun dilayangkan pada 9 maret 2010, jika dalam 3x24 jam tidak dibongkar sukarela, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. “Kalau tetap diindahkan juga, maka kami akan bongkar paksa bangunan pendopo tersebut,” ujar Bambang. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails