Kamis, Februari 18, 2010

Terkait Sengketa, Rumah Duka Santo Yosep Disegel

JAKARTA, MP - Lantaran berdiri di atas lahan sengketa dan melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB), Rumah Duka Santo Yosef yang terletak di Jalan Gedung Panjang No. 47, Penjaringan, Jakarta Utara disegel petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Banguan (P2B) DKI Jakarta, Kamis (18/2).

“Kami sudah sering memberikan peringatan. Tetapi tetap tidak diindahkan. Selain terkait dengan masalah hukum karena lahannya bersengketa, bangunan ini juga melanggar lantaran tidak sesuai Garis Sepadan Bangunan. Dan IMB yang sempat dikeluarkan kami cabut,” ujar Syahrudin, Staff Dinas P2B DKI Jakarta.

Syahrudin menuturkan, bangunan yang saat ini dijadikan Rumah Duka, sebelumnya sudah pernah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya pada tahun 2008, dengan Nomor 10609/IMB/2008 tertanggal 17 Juli 2008. Namun pada kenyataannya di lapangan, izin bangunan 6 lantai yang dikeluarkan menjadi bangunan 7 lantai. Ironisnya, sesuai izin bangunan tersebut adalah, kantor dan parkir namun belakangan telah dijadikan Rumah Duka. “Pencabutan IMB sesuai dengan SK Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta No.110/2009 tanggal 01 Oktober 2009,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu pelanggaran bangunan rumah duka ini meliputi, jarak bebas samping kiri, kanan dan depan. Untuk jarak bebas depan seharusnya 3,5 meter namun dipaksakan dengan batas tanah. Sedangkan untuk kasus sengketa lahan seluas 3.000 meter persegi yang kini dibangun Rumah Duka tersebut, berawal dari adanya kekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung RI No. 523/PK/PDT/2008 Jo No. 184/Pdt G/2005/PN Jakarta Barat. “Lantaran tak memiliki IMB, maka IPB (Izin penggunaan Bangunan)-nya pun tak ada,” tambahnya.

Sebelum melakukan penyegelan, Dinas P2B sendiri telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) dengan Nomor 997/2008 tanggal 07/11/2008, segel 997/2008 tanggal 12/11/2008. Lalau dinas P2B melayangkan kembali Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 997/2008 tanggal 17/11/2008. Kemudian melayangkan pembertahuan dari Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta No.3997/-1.758 tanggal 28 Oktober 2009 perihal untuk membongkar sendiri. “Sudah berapa kali diberi peringatan agar dibongkar sendiri. Jika tidak dilakukan maka dari Dinas P2B DKI akan membongkarnya,” tandas Syahrudin. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails