Kamis, Februari 11, 2010

Akhir Februari, Pemukiman Liar di Karanganyar Ditertibkan

JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, akhir Februari mendatang akan menertibkan hunian liar di RT 16 RW 04 kawasan Kampung Karanganyar, Semper Barat, Cilincing. Sejatinya, penertiban ini akan dilakukan akhir Januari lalu namun ditunda. Sebab, kondisi di lapangan banyak terdapat objek vital seperti SPBU dan gudang perbekalan TNI-AD.

Sejak tahun 1973 silam, warga menempati lahan seluas dua hektar yang diklaim sebagai milik Makbul. Jumlah rumah di kawasan tersebut saat ini mencapai 80-an unit. Seluruhnya dipastikan tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan para penghuni liar itu sudah diputus bersalah dan terbukti tidak memiliki dokumen yang benar melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) No. 193/6/2008/ PTUN JKT. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Makbul Cs sebagai pemilik sah lahan.

"Rencana penertiban terhadap rumah-rumah liar di Kampung Karanganyar ini sudah dua kali gagal dilakukan. Kami tak mau rencana itu kembali gagal. Karena itu harus dilakukan secara matang," kata Atma Sanjaya, Wakil Walikota Jakarta Utara, Kamis (11/2). Pastinya penertiban akan dilakukan karena sudah ada payung hukumnya, yakni putusan PTUN DKI Jakarta. Bahkan surat perintah bongkar dari walikota Jakarta Utara pun sudah ada sejak November 2009 lalu.

Agar pelaksanaan penertiban berjalan lancar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara dan Komando Distrik Militer 0502. "Sebab, selain berada di pinggir jalan yang padat kendaraan, lahan itu berdekatan dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan gudang pangkalan peralatan TNI-AD," katanya.

Atma juga belum bisa memastikan mengenai pemberian uang kerohiman bagi sekitar 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut, Ia hanya mengimbau pemilik tanah agar menyediakan uang tersebut sebagai bantuan. Saat ini, pemilik tanah sedang menegosiasikan kembali soal uang kerohiman itu. "Meski sebelumnya para penghuni sempat menolak pemberian uang kerohiman sebesar Rp 5 juta," ujar Atma. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails