Selasa, Januari 12, 2010

Bea Cukai Tanjungpriok Gagalkan Penyelundupan Miras Korea

JAKARTA, MP - Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjungpriok berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) asal Korea sebanyak 131.347 botol atau 56.682 liter. Total uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 17,3 miliar.

"Kita berhasil menggagalkan empat kali upaya importasi minuman keras asal Korea. Operasi dilakukan sepanjang Desember 2009 hingga Januari 2010," ujar Thomas Sugijata, Dirjen Bea Cukai, di Lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjungpriok, Jakarta Utara, Selasa (12/1).

Penyelundupan ini, kata Thomas, dilakukan oleh tiga perusahaan importir, yaitu PT FU, PT KU, PT BCM. Modus yang digunakan dengan memalsukan dokumen pabean. "Dari penelusuran yang dilakukan intelijen, ternyata ada tiga perusahaan yang selama ini memasok minuman keras dengan memalsukan dokumen pabean. Pengendaliannya dikoordinir oleh seseorang,” ujarnya.

Penyidik Bea Cukai, lanjut Thomas, telah berhasil menangkap satu orang berinisial ARH yang kini sudah ditahan di Rutan Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sehubungan dengan impor minuman keras tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan upaya penyelundupan minuman keras ini dilakukan oleh sebuah kelompok yang saat ini penyelidikannya sedang dikembangkan oleh Bea Cukai Tanjungpriok,” ungkap Thomas.

Ia menuturkan, dalam dokumennya, PT FU yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat memberitahukan jenis barang berupa Food Poultry Plastik Box dalam 2 kontainer 20 feet. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi 25.520 botol miras jenis Jinro Soju, Lotte Soju, dan Wisky Scotch Blue.

Sedangkan PT KU di Jakarta, dalam dokumen dua kontainer ukuran 40 feet, tertulis barang berupa Cutting Blades. Setelah diperiksa ternyata terdapat 70.500 miras bermerk Jinro Chamisul Fresh.

PT BCM memberitahukan jenis barang dalam dokumen manifes berupa Parts of Machinery di kontainer ukuran 20 feet. Hasil pemeriksaan petugas berupa 9.075 botol jenis Korean Traditional Wine merek Sangsin Brewery, Premium Scotch Wisky merek Imperial Clasic, dan Premium Scotch Wisky merek Imperial Aged.

“Pelaku dijerat pasal 102 Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Serta Undang Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 103 serta pasal 50 dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails