Kamis, Januari 07, 2010

20 Becak Digaruk di Jakut

JAKARTA, MP - Meski sudah dilarang beroperasi, hingga kini becak masih marak berkeliaran di beberapa wilayah di ibu kota. Salah satunya di Jakarta Utara. Padahal, keberadaan angkutan roda tiga itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kondisi ini tentu tidak didiamkan aparat pemerintah kota setempat. Tak mau wilayahnya terlihat semrawut akibat keberadaan becak, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakut pun melakukan razia.

Dalam penertiban yang dilaksanakan Kamis (7/1) pukul 12.00, petugas berhasil menggaruk sebanyak 20 becak yang tengah beroperasi di Kecamatan Tanjungpriok dan Koja. Selain itu, 60 personil yang dikerahkan juga berhasil menertibkan 100 spanduk liar dan 20 gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Yos Sudarso.

Saat akan ditertibkan, beberapa penarik becak di Jl Bugis, Jl Enggano, Jl Sindang, Jl Permai dan Jl Kramat Jaya, sempat melakukan perlawanan. Mereka mencoba mempertahankan becaknya dari cengkeraman petugas. Namun karena kalah jumlah, akhirnya penarik becak hanya bisa pasrah menyaksikan becaknya diangkut ke kendaraan operasional. Seluruh becak itu langsung dibawa ke gudang Cakung, Jakarta Timur untuk dimusnahkan.

Kordinator II Satpol PP Jakarta Utara, Solihin mengatakan, penertiban ini merupakan operasi rutin yang dilakukan petugas Satpol PP. Sasaran operasi sebenarnya bukan hanya becak, akan tetapi juga spanduk liar dan pedagang kaki lima yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Ia merinci, 20 becak yang berhasil diamankan itu masing-masing berasal dari Jl Sindang sebanyak tujuh unit. Kemudian di Jl Bugis terdapat lima becak, Jl Enggano lima becak, Jl Kramatjaya dua becak, dan Jl Permai satu becak. “Penertiban ini merupakan kegiatan rutin. Becak kami garuk karena sudah dilarang Pemprov DKI sejak lama,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, walau sudah sering ditertibkan, namun puluhan becak setiap harinya masih berkeliaran di Jakarta Utara. Tak sedikit becak mangkal di sejumlah tempat seperti di Jl Enggano tepatnya depan kantor Kejari Jakarta Utara, perempatan Simpang Lima Semper, Jl Sindang Raya, dan Jl Tongkol.

Yahya (40), seorang penarik becak mengaku tidak punya pekerjaan lain untuk menafkahi keluarganya selain menarik becak. Ia mengaku sudah biasa kucing-kucingan dengan petugas. "Saya cuma mau cari makan dengan cara halal, tapi kok diuber-uber kayak gini," jelas pria yang mengaku pernah menjadi kuli panggul di Pelabuhan Tanjungpriok ini. Namun karena penghasilannya kurang, ia beralih menjadi penarik becak dan mengaku bisa mendapatkan Rp 50 ribu per hari.(kos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails