Kamis, Desember 03, 2009

128 Terjaring Operasi Yustisi di Pegangsaandua

JAKARTA, MP - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara kembali menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK), Kamis (3/12). Operasi yustisi putaran terakhir di tahun 2009 itu dipusatkan di RT 001-006 RW 06, Kelurahan Pegangsaandua. Sebanyak 128 warga terjaring dalam operasi tersebut.

Dari 128 warga yang terjaring, 108 orang harus mengikuti persidangan yang digelar di kantor RW 06 dan 20 orang lainnya dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sehingga dibebaskan.

Sebanyak petugas 40 gabungan dikerahkan dalam operasi yustisi tersebut. Mereka menyisir rumah kontrakan dan kos-kosan yang ada di wilayah itu. Mereka yang terjaring langsung digelandang ke kantor RW untuk mengikuti sidang. Majelis hakim yang diketuai Eko Supriyono mengatakan, menjatuhkan denda antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.660.000.

Operasi yustisi kependudukan tersebut sempat membuat sejumlah warga Pegangsaandua panik. Apalagi, warga yang menempati rumah kos-kosan dan kontrakan itu rata-rata tidak memiliki KTP DKI dan hanya bermodalkan KTP daerah. Kalaupun memiliki identitas dari daerah asalnya, rata-rata sudah kadarluarsa. “Saya memang tidak punya KTP Jakarta, habis saya sibuk ngurusin warung nasi. Jadi saya nggak sempet bikin KTP,” ujar Ratmi (28) pemilik Warteg Bahari di RT 04 RW 08, yang hanya mengantongi KTP daerah Tegal. Akibatnya, Ratmi harus mengikuti sidang.

Syahrudin (25), yang terjaring di rumah kontrakan di RT 03 RW 06, mengaku tidak memiliki KTP lantaran tidak tahu prosedur pembuatan KTP Jakarta. Sebab, ia baru satu bulan datang ke Jakarta. “Saya baru datang ke Jakarta mau cari pekerjaan. Saya juga belum melapor ke RT," ucap Sahrudin. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp Rp35.000.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Lukman Taher, mengatakan operasi yustisi ini bertujuan mengetahui pendatang di wilayah nya yang tidak memiliki identitas. Sehingga, bagi pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera mengurusnya. “Tujuan OYK itu juga untuk membuat masyarakat patuh pada aturan Perda No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” ujar Lukman, Kamis (3/12).

Dipilihnya Kelurahan Pegangsaandua, kata Lukmas, karena wilayah itu merupakan pemukiman padat penduduk dan banyak terdapat rumah kontrakan dan rumah kos. Buktinya, petugas berhasil menjaring sebanyak 128 warga. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails