Hingga Senin (9/11) ini, para PKL masih tetap bersiaga di lokasi yang biasa mereka gunakan untuk menggelar lapaknya. Padahal, surat perintah bongkar (SPB) sudah dikeluarkan Walikota Jakarta Utara. Kabarnya, mereka akan menghalangi petugas yang hendak membongkar lokasi berdagang mereka setelah kemarin batal dilakukan.
Aksi para PKL Lorong 104 dilakukan dengan membuat blokade di sepanjang Jl Yos Sudarso. Hal ini dilakukan menyusul adanya kabar telah turunnya Surat Perintah Bongkar (SPB) ketiga atau yang terakhir dari Walikota Jakut agar pedagang segera mengosongkan lokasi. "Kami dengan 300 pedagang dari Lorong 104 berkumpul untuk bersiap menghadang petugas yang akan melakukan penertiban hari ini, ya dengan mengangkat lapak-lapak milik kami,” ujar Syamsu Rizal.
Pengamatan di lokasi, sejak pagi hingga siang, para pedagang Lorong 104 tetap bersiaga, sambil membuka lapak dagangannya. Bahkan, di sana tidak terlihat adanya tanda-tanda petugas dari Satpol PP yang akan melakukan penertiban di Lorong 104. Sehingga, para PKL Lorong 104 beranggapan, Pemkot Jakut takut melakukan penertiban di Pasar Permai.
“Rencana relokasi itu omong kosong. Ketiga lokasi yang ditunjuk sebagai tempat untuk berjualan kami nilai sudah tidak layak. Seperti Pasar Sindang, lantai atas sudah dalam kondisi rusak dan ditinggalkan pedagangnya,” tegas Uda (47), pedagang makanan yang kesehariannya berjualan makanan di Jl Lorong 104 Permai pada sore hingga malam hari.
Ia mengaku kecewa dengan sikap jajaran Pemkot Jakut yang bertindak tanpa mengutamakan dan memperdulikan keinginan masyarakat kecil. “Sudah lama kami berjualan disini, dan bisa menghidupi keluarga. Tapi kalau langsung dipindahkan ke lokasi baru, tentu bisa mematikan pendapatan kami,” keluhnya, ketika bersiaga bersama ratusan pedagang lainnya di Jl Lorong 104.
Dengan dikeluarkannya SPB ketiga, maka dalam waktu 1 x 24 jam pedagang Lorong 104 Permai harus segera pindah dari areal tersebut. “Walikota Jakut telah mengeluarkan surat perintah bongkar, namun kami tetap bertahan di sini sampai kapanpun,” ujar Uda diamini pedagang lain yang dengan kompak menyatakan akan terus menempati areal Lorong 104.
Anggapan ‘molor’ Pemkot Jakut melaksanakan penertiban di Lorong 104 dijawab Wakil Walikota Jakut, Atma Sanjaya. Dirinya mengatakan, Pemkot Jakut akan tetap melaksanakan penertiban lokasi pedagang di Lorong 104. Sebab, para PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Pemkot Jakut tidak molor dalam melaksanakan penertiban, hanya saja mencari waktu yang tepat,” ujar Atma. Penertiban yang kerap dibatalkan, menurut Atma, diperlukan persiapan yang matang.
“Ini hanya faktor teknis saja, kita hanya menggeser waktunya saja. Apalagi SPB ketiga sudah turun. Jadi, para pedagang harus segera mengosongkan Jl Lorong 104 dalam hitungan waktu 1 x 24 jam,” tegas Atma. Sore ini, Walikota Jakut, Bambang Sugiyono akan menggelar rapat khusus membahas Lorong 104 yang harus sudah bersih dari PKL sebelum akhir November 2009.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar