
“Jl Lorong 104 akan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai jalan umum, maka tidak boleh lagi ada yang dagang di situ,” tegas Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara, Rabu (4/11). Selain Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penerbitan SPB tersebut juga didasarkan pada surat edaran walikota Nomor 2 Tahun 2009 tentang larangan berjualan di sepanjang Jl Lorong 104.
Karena itu jika sudah diterbitkan SPB III namun masih ada yang nekat berjualan, maka akan ditertibkan. “Segala kerugian akibat penertiban yang dilakukan petugas menjadi tanggung jawab pedagang. Jadi, diharapkan para pedagang bisa memahami dan mengerti bahwa jalan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan,” ucap Bambang. “Apalagi, pergub tentang lokasi sementara Usaha Mikro di kawasan itu sudah dicabut. Sehingga, para pedagang yang sampai saat ini masih berjualan di Lorong 104 berarti melanggar Perda 8/2007 yakni Ketertiban Umum,” ungkap Bambang.
Kasudin Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Sudin KUMKMP) Jakut, Baharuddin, menjelaskan, pemerintah tidak hanya akan melakukan penertiban, melainkan tetap akan memfasilitasi bagi para pedagang untuk berdagang di Lokbin Permai. Namun, apabila selama 14 hari atau dalam dua minggu tidak ada kepastian, Pemprov DKI akan mengambil alih untuk kepentingan pedagang lainnya.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi hukum kepada mereka yang dengan sengaja menjual-belikan lapak atau kios secara ilegal atau tanpa sepengetahuan Sudin KUMKMP Jakut. "Untuk mengantisipasi hal itu, walikota Jakut juga telah berkoordinasi dengan polisi, kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan langkah–langkah hukum," ungkapnya.
Rencananya, para pedagang tersebut akan diberi kesempatan pindah di lokasi Binaan Sarana Usaha Kecil Permai yang mampu menampung 204 pedagang untuk di Blok B dan 239 pedagang di Blok C. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar