Selasa, November 03, 2009

Demi Adipura, 20 Lapak PKL Dibongkar

JAKARTA, MP - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur hijau di Jl Sunteragung Barat, Selasa (3/11) dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Tanjungpriok. Selain untuk menciptakan ketertiban wilayah, penertiban juga dimaksudkan untuk mengejar Adipura Kencana.

Kasie Satpol PP Tanjungpriok, P Sianturi menegaskan, pihaknya sudah berulang kali menegur dan melayangkan surat kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya masing-masing. Sebab, mereka berdagang di jalur hijau yang merupakan lokasi titik pantau Adipura. Namun, semua itu tak ditanggapi para pedagang sehingga petugas akhirnya bertindak tegas. “Kami sudah mengirimkan surat teguran, namun tak diindahkan. Ya, terpaksa kami bertindak tegas,” kata Sianturi di sela-sela penertiban.

Pasalnya, kata Sianturi, keberadaan warung nasi, bengkel tambal ban, dan warung rokok di jalur hijau itu menyalahi Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Apalagi keberadaannya mengganggu arus lalu-lintas di jalur tersebut. Dalam penertiban ini sedikitnya 100 personel Satpol PP Kecamatan Tanjungpriok dikerahkan. Sasaran daerah operasi antara lain, Jl Sunteragung Barat, Jl Raya Yos Sudarso, dan Jl Sunteragung Podomoro.

Para pedagang hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar petugas. Mereka hanya bisa mengambil dan mengumpulkan kayu dari sisa bongkaran lapak yang sekiranya dapat dipergunakan kembali. "Bagaimana saya mau ngidupin keluarga kalau tempat jualan dibongkar kayak gini?” tutur Ny Fatimah, pedagang nasi yang berjualan di pinggir Jl Sunteragung Barat.

Dia terlihat pasrah dan bingung harus berbuat apa menyaksikan tempat usahanya hancur berantakan. Untuk pindah ke lokasi lain pun, dia mengaku masih bingung, takut hal yang sama juga terjadi. "“Surat pemberitahuan tidak dikirim merata. Saya pun tahunya tadi malam dari teman-teman. Padahal, kayu-kayunya kan masih bisa dipergunakan,” ucapnya.

Sementara itu ratusan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, lari kocar-kacir begitu melihat petugas gabungan menggelar razia, Selasa (3/11).

Tanpa berpikir panjang, pedagang kaki lima (PKL) menyelamatkan diri dan membawa barang dagangannya dari sergapan petugas. Dalam penertiban yang difokuskan di tiga wilayah kecamatan, yaitu Grogolpetamburan, Tambora, dan Tamansari itu, petugas berhasil menjaring 58 PKL dan 30 PMKS seperti pengamen, pengemis, gelandangan, dan pak ogah. Mereka langsung dikirim ke Panti Sosial Kedoya. Sementara, 58 PKL yang terjaring diwajibkan menjalani sidang di Kantor Kecamatan Grogolpetamburan.

Razia yang melibatkan 150 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, menyisir kawasan rawan PKL dan PMKS. Seperti, Terminal Grogol, lampu merah Jembatan Lima, dan Stasiun Jakarta Kota.

Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Choiruddin mengatakan, razia rutin ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Selain itu, operasi ini demi menciptakan lingkungan kota Jakbar yang nyaman bagi seluruh anggota masyarakat. "Kita melakukan razia ini demi menciptakan ketertiban di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.

Choiruddin mengatakan, operasi dilakukan sejak pukul 09.00 dengan menyisir kantong-kantong PMKS dan PKL, seperti terminal dan lampu merah. Wilayah tersebut sebelumnya sudah diamati oleh petugas dan dipastikan sebagai kantong-kantong PMKS dan PKL. "Sebelumnya kita telah melakukan pengamatan di titik tersebut," jelasnya.

Choirudin menjelaskan, sepanjang 2009 ini Satpol PP Jakbar setidaknya telah menjaring sekitar 1.000 PMKS dan 500 PKL. Sayangnya, Choiruddin tidak mengetahui angka pastinya. "Jumlahnya sekitar angka tersebut, namun untuk angka tepatnya saya tidak tahu," tuturnya. Dalam persidangan di Kantor Kecamatan Grogrolpetamburan, para PKL dikenakan denda antara Rp 100 ribu-200 ribu. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails