JAKARTA, MP - Ratusan warga RW 011 KampungPulo Besar, Kelurahan Sunterjaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (31/10) sore, menggelar unjuk rasa di depan lahan pembangunan Yayasan Sungai Yordan, di Jl Danau Indah, Komplek Perumahan DKI, Sunterjaya. Pendemo yang didominasi kaum wanita dan anak-anak ini menolak jika di atas lahan seluas 5000 meter persegi itu dibangun klinik, sekolah dan gereja.
Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut pada pemilik lahan untuk segera menghentikan rencana pembangunan klinik, sekolah dan gereja. Sebagai bentuk protesnya, selain menerikan yel-yel, pendemo juga membentangkan spanduk sepanjang 10 meter yang isinya menolak pembangunan yang dilakukan yayasan Yordan. Bahkan di atas spanduk itu, seluruh warga RW 011, membubuhkan tandatangan sebagai bentuk penolakan pembangunan yayasan Sungai Yordan. Tak hanya itu, mereka juga memasang spanduk segel di depan pintu masuk.
Koordinator Aksi, H. Abdul M Sanih yang ditemui di lokasi unjuk rasa mengatakan, pihak yayasan telah memalsukan tandatangan 64 warga setempat, agar pembangunannya dapat berjalan mulus. Padahal, setelah dikonfirmasi, seluruh warga yang namanya tertera itu mengaku tidak pernah melakukan tandatangan. "Saya minta 64 orang yang menyetujui pembangunan gereja, klinik dan sekolah tersebut dihadirkan," ujar Abdul.
Diakuinya, syarat pembangunan gereja, sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006, tentang tata cara pendirian sarana ibadah, harus ada persetujuan warga sekitar.
Padahal, mayoritas warga di sana, 95 persennya adalah muslim sehingga mereka menolak pembangunan gereja di wilayahnya. Makanya warga mempertanyakan keabsahan tandangan 64 warga tersebut. Apalagi setelah ditelusuri, diduga tandatangan tersebut telah dipalsukan. Kalaupun ada yang benar, warga tersebut bukan penduduk setempat.
Hal ini terbukti adanya tandatangan Lurah Sunter Jaya, Samsu Rizal Kadafi dan beberapa pengurus RT dan RW sekitar objek pembangunan. "Surat penolakan kami dicabut dan diganti dengan surat persetujuan yang ternyata ada bukan warga Kampung Pulobesar. Oleh karena itu, kami ingin dipertemukan dengan 64 orang yang mengaku warga Kampung Pulobesar yang telah menyetujui pembangunan itu,” tegas Abdul yang langsung disambut tepuk tangan demonstran.
Sementara, Wakil Walikota Jakarta Utara, Atma Senjaya, saat ditemui di kantor RW 011 mengatakan, terkait dengan rencana pembangunan klinik, sekolah dan rumah ibadah di lahan fasos-fasum milik Pemda DKI Jakarta itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 579/067.2 tanggal 22 Maret 2007 tentang persetujuan prinsip pemanfaatan barang daerah berupa lahan di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 1479/2007 tanggal 25 Oktober 2007, tentang persetujuan pemanfaatan tanah seluas 5000 M2 yang terletak di Jalan Danau Indah, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjungpriok.
Sejauh ini sudah turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga bidang tersebut. Namun jika ada permasalahan, pihaknya akan menampung aspirasi warga dan melakukan verifikasi, apakah benar warga yang menyetujui itu benar bukan warga Kampungpulo Besar. “Yang jelas, surat keputusannya sudah keluar. Kami coba menampung aspirasi mereka dulu,” kata Atma.
Kendati begitu, Atma menampik adanya pemalsuan tandatangan milik 64 warga setempat. "Nanti akan dilakukan pengecekan terhadap warga yang membubuhkan tanda tangan persetujuan pembangunan tiga bidang tersebut. Soalnya, dalam prosesnya saja sejak tahun 2007 memang sudah ada pro kontra. Namun di tengah perjalanannya warga setuju dan tiba-tiba muncul lagi seperti ini," ujar Atma Senjaya.
Mengenai tuntutan demonstran yang ingin dipertemukan dengan 64 orang warga Kampungpulo Besar yang menyetujui pembangunan, sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkannya. Alasannya hal itu bisa berdampak negatif. “Soalnya dampaknya bisa negatif, orang yang pro dan kontra dipertemukan bisa berabe, yang ada malah terjadi benturan. Jadi masih kami pertimbangkan dan kami coba melakukan verifikasi. Jika mereka tak puas silahkan saja ke jalur hukum,” jelas Atma.
Sementara, Lurah Sunterjaya Samsu Rizal Kadafi mengatakan, yang melakukan penandatangan adalah warga di sekitar objek pembangunan tiga bidang Yayasan Sungai Yordan. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku SKB Dua Menteri harus ada persetujuan sedikitnya 60 orang warga yang ada di sekitar objek pembangunan. Mereka adalah warga Kampungpulo Besar, saat itu juga disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” jelasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar