
Selain mencabut izin IKS, pengelola rumah sakit juga akan dipidanakan dengan ancaman enam bulan penjara serta denda Rp50 juta. Untuk itu, Pemkot Jakut melalui Sudin Kesmas mulai menyosialisasikan kepada 16 rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang beroperasi di wilayah Jakut. Ke-16 rumah sakit itu di antaranya, RSUD Koja, RSPI Sulianto Saroso, RS Sukmul, RS Pelabuhan, RS Jakarta, RS Medika Griya Danausunter, RS Islam Sukapura, RS Atmajaya Pluit, dan RS Sunter Agung. Semua rumah sakit itu telah memiliki fasilitas pelayanan kartu Gakin.
Selama ini memang banyak rumah sakit menolak pasien yang berasal dari keluarga miskin (Gakin) atau yang dilengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Tapi, nantinya diharapkan tidak akan terjadi lagi.
“Pemkot Jakut sudah memberikan fasilitas kepada 16 rumah sakit yang ada di Jakut, untuk menerima pasien pemilik kartu Gakin atau SKTM dari kelurahan. Jika ternyata ada warga miskin yang dipersulit, silakan langsung melapor ke Sudin Kesmas di kantor Walikota Jakut,” jelas dr Kurnianto Amin, Kasudin Kesehatan Jakut, di sela-sela kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakut, Jumat (30/10).
Ditegaskannya, jika kedapatan ada rumah sakit yang memiliki fasilitas Gakin menolak pasien gakin, pihaknya tidak segan-segan menegur, bahkan menerapkan sanksi tegas. Memang, diakuinya, pada dasarnya tak ada yang gratis untuk berobat ke rumah sakit. Namun, khusus bagi warga miskin yang berobat ke rumah sakit, pembiayaannya ditanggung pemerintah yang dananya sudah dianggarkan. "Jadi, rumah sakit yang memiliki fasilitas Gakin, jangan coba-coba menolak," tegasnya.
Namun kenyataannya, warga Lagoa mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang menganggap pasien Gakin sebelah mata. Bahkan, setelah pihak rumah sakit mengetahui kalau pasiennya menggunakan kartu Gakin, pelayanan pun tak seperti yang dilakukan kepada pasien biasa.
"Kami selalu kesulitan setiap kali hendak berobat atau mengantar warga kami yang tidak mampu. Bahkan, berbagai alasan dilontarkan oleh petugas rumah sakit. Mulai dari kamar penuh hingga pelayanan yang tidak baik," kata Rasja (45), Ketua RT 7/12 Kelurahan Lagoa, kecamatan Koja, Jakut yang mengaku pernah mengantar warganya ke RSUD Koja.
Hal senada disampaikan Risma (34) warga lainnya di RW 12. Wanita asal Madiun ini mengaku, RSUD Koja adalah salah satu rumah sakit yang menjadi tujuan warga Lagoa, sebab lokasinya dekat dengan pemukiman. “Ya, kami sangat berharap, rumah sakit yang memiliki fasilitas Gakin, tidak mempersulit kami," jelasnya.
Wakil Walikota Jakut, Atma Sanjaya, meminta kepada masyarakat pemegang kartu Gakin atau SKTM agar sebaiknya tidak bertujuan pada satu rumah sakit yang memiliki fasilitas Gakin saja. “Jika di rumah sakit tersebut penuh, tak ada kamar, bisa mencari rumah sakit lain yang sama-sama memiliki fasilitas Gakin,” ujar Atma.
Terkait dengan pencabutan IKS pada pengelola rumah sakit pemerintah dan swasta jika menolak melayani pasien Gakin, Atma menegaskan bahwa sanksi diperlukan untuk menegakkan peraturan. Apalagi, kata Atma, semua pihak harus memberikan pelayanan prima kepada keluarga miskin. “Sanksi bagi pengelola rumah sakit yang menolak pasien Gakin akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, sampai pencabutan izin operasi, dan tuntutan pidana,” tegasnya.(eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar