
Erna, koordinator aksi buruh ini menjelaskan, perselisihan antara buruh dengan manajemen berawal dari perusahaan terdahulu PT Kolon Langgeng yang mengalihkan semua pekerjannya kepada PT Kwangdong Langgeng karena adanya perubahan manajemen.
“Saat itu status buruh yang bekerja adalah sebagai karyawan tetap. Namun saat hari raya lebaran lalu pihak manajemen memanggil karyawan untuk menandatangi surat pengunduran diri dengan memberikan kompensasi bagi karyawan 1 tahun kerja dengan 1 bulan gaji,” katanya, Senin (26/10).
Untuk itu, sambung wanita asal Pekalongan yang sudah lima tahun bekerja ini, pihaknya memilih bertahan tidak menerima kompensasi yang ditawarkan perusahaan dengan melakukan demo. “Kami menolak aturan perusahaan tersebut karena sesuai dengan UU No 13 tahun tahun 2003, PHK perusahaan harus melalui proses hukum untuk membayar 2 kali sesuai aturan " ujarnya
Ironisnya, lanjut Erna, sebelumnya mereka sudah melakukan pendekatan dari mulai negosiasi, perwakilan karyawan hingga meminta mediasi Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, namun hingga kini belum ada realisasi.
Namun menurut santi, seorang pendemo lainnya, kini para karyawan sudah tidak kompak lagi. Karena dari
dari 150 buruh yang di-PHK, 85 diantaranya menerima tawaran pihak manajemen. “Sayangnya, perjuangan tidak bertahan lama karena dari 150 buruh yang di-PHK, ada 85 buruh yang akhirnya menerima penawaran pihak manajemen,” ungkapnya.
Sedangkan Rosmiati (28), salah satu karyawan lainnya yang juga ikut unjuk rasa mengatakan, pihaknya tetap akan menuntut pihak perusahaan agar membayarkan pesangon sesuai aturan. Jika tuntutan itu tidak diindahkan maka ratusan buruh akan tetap bertahan. "Kami tidak terima, kalau pengabdian kami cuma diselesaikan dengan dibayar 2 atau 3 bulan gaji saja " tutur Rosma yang mengaku sudah bekerja selama empat tahun.
Sementara, Manager Area PT Kwangdong Langgeng, Ardiono, menjelaskan, pihak perusahaan saat ini dalam kondisi pailit. Namun pihak perusahaan sendiri sudah melakukan berbagai cara dengan membayarkan pesangon kepada 290 buruh.
Menurutnya, dari 530 pekerja di perusahaan tersebut, masih ada 290 pekerja yang masih menyelesaikan pekerjaan sisa order. Kemungkinan masa kerja mereka akan berakhir pada November 2009.
"Dari 290 buruh, ada 140 buruh yang mau mengambil pesangon. Jadi tinggal 150 buruh yang sempat menolak, tapi akhirnya 85 buruh menerima juga. Dan kini tinggal 65 buruh yang masih menolak," ungkapnya.
Pihak manajemen akan memberikan deadline pembayaran pesangon pada Senin (26/10) sore ini. “Jika mereka tetap menolak pembayaran tersebut. Silakan tempuh jalur hukum pengadilan hubungan industrial (PHI) di Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ardiono lagi.
Kepala Sudin Tenagakerja dan Transmigrasi, Saut Tambunan, membenarkan adanya perselisihan buruh PT Kwangdong Langgeng dengan manajemen. Pihaknya sudah melakukan mediasi untuk beberapa kali. “Dari mediasi itu kami meminta supaya perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Sekarang sudah ada beberapa buruh yang menerima pesangon. Jika mereka belum juga puas silakan selesaikan ke pengadilan industrial,” tandas Saut. (eko/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar