
Dengan bantuan 15 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, lima anggota Polsek Koja, dan 10 petugas security Perum Perumnas, sore tadi 60 kepala keluarga (KK) yang memanfaatkan lantai dasar sebagai tempat tinggal ditertibkan. “Sesuai dengan surat peringatan yang dilayangkan, saya meminta pengertiannya untuk segera mengosongkan tempat ini,” kata Muchtar Hutapea, Kepala Kantor Pengelola Perumnas Rusun Sindang sembari menujukkan surat peringatan pengosongan yang dimaksud.
Beberapa penghuni yang berada di lantai dasar terlihat pasrah dengan kedatangan petugas. Satu per satu penghuni lantai dasar dibantu petugas mengeluarkan barang-barangnya dari dalam ruangan.
Ketegangan sempat terjadi saat penertiban, setelah di antara penghuni, yaitu Karno dan Abdul Arsad menolak dieksekusi lantaran belum mendapatkan tempat tinggal baru. “Kami masih memberikan kesempatan kepada penghuni hingga Kamis (22/10) untuk mengosongkan seluruh ruangan. Sebab, ruangan ini akan kami kembalikan kepada peruntukan awal sebagai lokasi unit usaha," tegas Muchtar.
Para penghuni di lantai dasar tampak mulai mengangkat barang-barangnya, termasuk membuka triplek-triplek yang digunakan sebagai penyekat ruangan. “Ya, mau bagaimana lagi. Triplek ini masih bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” kata Mina, salah seorang penghuni rusun.
Muchtar mengaku, sejak Senin (12/10) sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan pengosongan kepada penghuni. “Mereka sudah cukup lama memanfaatkan tempat itu sejak tahun 2006 dan gratis. Padahal sebagian dari mereka adalah penghuni di lantai satu yang tempatnya dilihkan ke pihak ketiga, lalu menyerobot tempat itu dengan alasan daripada kosong,” jelas Muchtar lagi.
Dalam penertiban tadi sore, hanya 47 unit yang berhasil dikosongkan. Sisanya masih diberi kesempatan hingga hari Kamis, termasuk tempat yang dipakai untuk mushola dan parkir. “Dari pendataan, sudah ada 94 pemohon tempat itu sebagai usaha. Namun, hanya 47 unit yang sudah bisa dipakai untuk unit usaha, sisanya masih kita tunggu. Jika mereka tetap membandel, terpaksa kami akan bertindak tegas," tegasya.
Sementara itu, Ketua RT 03/09, Mulyo Diharjo, yang tinggal di Lantai I Rusun Sindang mengakui, ada oknum penghuni rumah susun Sindang yang telah mengalihkan penyewaan kepada pihak ketiga, dan mereka tinggal di lantai dasar. “Bangunan di lantai dasar sering digunakan untuk berbuat tidak benar. Makanya, beberapa warga penghuni rusun memanfaatkannya sebagai tempat usaha. Bahkan, ada juga yang dipakai sebagai tempat tinggal,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, penghuni rumah susun tidak menuntut macam-macam, hanya berharap Perum Perumnas memprioritaskan mereka untuk menempati kembali lantai dasar itu, jika memang akan dikelola dengan mengutip uang sewa seperti yang diberlakukan di lantai I dan lainnya.
“Kami dengar sudah ada 94 orang pemohon, padahal unit yang tersedia di lantai dasar itu hanya 54 unit. Sampai saat ini belum jelas, apakah kami sudah terdaftar dan lulus seleksi atau belum,” katanya seraya menambahkan dirinya dikenakan biaya sewa bervariasi, berdasarkan keberadaan lantai yaitu antara Rp90 ribu hingga Rp110 ribu per bulan.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar