
“Kami meminta Sudinhub Jakut terbuka soal perpanjangan izin trayek yang diberikan. Jangan asal perpanjang saja. Lihat akibatnya, kami yang memiliki izin trayek lama mengalami kerugian pendapatan,” kata Lamhot, sopir yang langsung disambut teriakan oleh rekan-rekannya.
Untuk itu, mereka meminta petugas Sudinhub bertindak tegas melarang angkutan APB-01 A jurusan Pasar Ular–Kali Baru memasuki jalur yang dilalui trayek U-41. “Gara-gara mereka, penghasilan kami berkurang. Sekarang cuma pas untuk bayar setoran. Sekalipun ada kelebihan, paling cuma Rp30 ribu,” kata Lamhot lagi yang mengaku memiliki kewajiban menyetor Rp230 ribu per hari kepada pemilik Metromini.
sopir lainnya, Anto Siagian menyatakan, tak hanya diserobot APB-01A, banyak juga penumpang U-41 yang diserobot KWK 09 jurusan Sukapura-Tanjungpriok. “Padahal, penumpang kami banyak di lintasan tersebut, khususnya di Jalan Tipar Semper, pintu gerbang Kawasan Berikat Nusantara (KBN),” kata pria yang sudah 30 tahun menjadi sopir U-41 ini.
Komandan Regu (Danru) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sudinhub Jakut, Imam Selamet yang menerima lima orang perwakilan sopir Metromini U-41 mengatakan, Selasa (20/10) besok, pihaknya akan memanggil kedua pengurus angkutan umum itu, untuk membicarakan tuntutan sopir Metromini U-41. “Memang ada percobaan perpanjangan trayek APB-01A, yaitu dari Pasar Ular memutar ke Pool hingga Sunter Podomoro. Namun, itu masih sebatas percobaan. Jika memang menimbulkan konflik dengan yang lain, nanti dipertimbangkan kembali,” ungkap Imam.
Dijelaskannya, perpanjangan trayek merupakan wewenang Dinas Perhubungan. Ada dua trayek perpanjangan yaitu APB-01A dan KWK-09, namun itu masih sebatas percobaan. “Kami nanti akan mengundang para pengurus untuk membicarakan perpanjangan trayek itu. Hasilnya kami serahkan ke Dinas Perhubungan. Selanjutnya dari Dinas nanti yang menentukan,” tandas Imam. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar