JAKARTA, MP - Pembayaran ganti rugi kepada 877 pemilik bangunan di RW 08 Kebon Pisang, dan RW 010 Kampung Kebon Indah, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, tengah berlangsung. Tentunya, rencana perluasan kawasan terminal Tanjungpriok yang dikelola Pelindo II akan segera terwujud. Hingga kini, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sudah mencapai 95 persen, dan akan dilakukan pemagaran di areal seluas 2,7 hektar.
Awalnya pembayaran ganti rugi yang diajukan 900 kepala keluarga (KK) sempat ditolak pihak Pelindo II, namun akhirnya permintaan 2.300 jiwa yang telah menempati lahan sejak tahun 1964, diterima berdasarkan perhitungan dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah Jakarta Utara. Adapun pembayaran yang disetujui mengacu pada SK Kepala Dinas (Kadis) No 2 Tahun 2009, yakni berdasarkan kriteria bangunan permanen standar Rp775 ribu per meter, bertingkat Rp918 ribu per meter, Semi Rp559 ribu per meter, dan Darurat Rp350 ribu per meter.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Atma Sanjaya, mengatakan, pembayaran sudah dilakukan dengan cara pemilik bangunan mendaftarkan diri ke kantor Kelurahan Kalibaru. Setelah itu, lanjut Atma, warga dianjurkan mengambil uangnya di bank yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran dan buku tabungan yang diberikan saat mendaftar. "Karena untuk mengaambil uang harus dengan buku tabungan," ujar Atma, Kamis (8/10).
Pembayaran ganti rugi, kata Atma, bervariasi, mulai dari yang terendah Rp350 ribu hingga yang tertinggi Rp980 ribu per meter. Adapun pendataan dan perhitunganya dilakukan Sudin Perumahan Jakarta Utara. "Pengukuran dan pendataan dilakukan oleh Sudin Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah Jakut disaksikan oleh Pelindo, Tim 11 dari perwakilan warga, dan Tim Tingkat kota Muspiko serta warga setempat," ungkap Atma.
Ditambahkan Atma, hari ini tidak ada pembayaran, karena ada 27 bangunan yang salah input data. "Dari verifikasi 577 bangunan, ada 27 bangunan yang kembali didata ulang, di antaranya terdapat satu mushola, dua posyandu, dua pos hansip, dan 12 bangunan warga," ungkapnya seraya menambahkan, semua warga di RW 08 dan 010 sudah siap pindah. Bahkan, sebagian di antara warga, berminat tinggal di Rumah Susun (rusun) Marunda.
Pada dasarnya, ujar Atma, warga RW 08 dan 010 menyadari bahwa bangunannya berdiri di atas lahan Pelindo yang sudah memiliki sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) dengan luas 1.328.000 meter. Setelah selesai pembayaran ganti rugi, lanjut Atma, pihak Pelindo langsung melakukan pemagaran di lahan yang rencananya akan dijadikan terminal pelabuhan Tanjungpriok. "Pelabuhan akan diperluas arealnya oleh Pelindo II," tukas Atma.
Kasudin Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Jakarta Utara, Joko Sutrisno Dawoed mengatakan, prosedur pembayaran berdasarkan pendataan dan pengukuran yang sudah dilakukan bersama Pelindo, tim 11 dan muspiko. Hal tersebut mengacu pada SK Kepala Dinas No. 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Ganti Rugi Bangunan Gedung.
Terkait adanya warga yang memohon mengajukan Rusun Marunda, Joko menyatakan, akan menjembatani keinginan warga untuk bisa menempati hunian rusun Marunda. Joko juga menyebutkan, ada sekitar 374 pemohon yang mengajukan Rusun Marunda. "Silahkan ajukan permohonannya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan karena semuanya harus sesuai dengan prosedur," paparnya. Joko juga menambahkan, pendataan ke 27 bangunan yang didata ulang, pemilik bangunan dalam waktu dekat akan bisa menerima pembayarannya. "Apalagi waktu yang ditetapkan tangal 14 Oktober 2009 pembongkaran harus sudah dilakukan,"tambahnya.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar