JAKARTA, MP - Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang banyaknya angkutan umum tidak layak jalan/buruk yang beroperasi di ibu kota, membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia. Alhasil, dalam razia yang digelar di lima wilayah kota administrasi, Senin (12/10) petugas berhasil mengandangkan 24 angkutan umum yang tidak layak jalan.
Ke-4 angkutan umum yang tidak layak jalan ini langsung dikandangkan di Gudang Cakung (Jakarta Timur), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), dan Rawabuaya (Jakarta Barat). Rinciannya, 4 armada Mayasari Bakti, 6 Metromini, 4 Kopaja 4, 3 Kopami, 2 Steady Safe, 2 PPD, 1 bus Agung Bakti, dan 2 KWK. Kendaraan yang dikandangkan itu berasal dari Jakarta Pusat (6 kendaraan), Jakarta Barat (5), Jakarta Utara (6), Jakarta Timur (5), dan Jakarta Selatan (2).
Angkutan umum yang dikandangkan itu selain uji kirnya telah habis, juga karena kondisi kendaraan tidak layak seperti ban gundul, lampu mati, wifer rusak, mengeluarkan asap hitam tebal, dan sebagainya. Sebanyak 10 kendaraan dikandangkan di Tanah Merdeka, 5 unit di Cakung, dan 9 armada di Rawabuaya.
"Kami memberikan batas waktu 2 minggu agar kendaraan yang dikandangkan ini diurus uji kirnya. Jika tidak ada upaya untuk perbaikan kendaraan, maka kendaraan ini akan kami tahan hingga menjadi besi tua," tegas Arifin Hamonangan, Kepala Seksi Penertiban Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Senin (12/10).
Dalam razia yang melibatkan jajaran aparat kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya ini, petugas juga berhasi menilang 30 angkutan umum. Seluruhnya ditilang karena telah melanggar ketertiban lalu lintas.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim, mengatakan, razia ini akan dilakukan secara terus menerus guna meminimalisir jumlah angkutan umum yang tidak layak jalan. "Prinsipnya, angkutan umum yang tidak laik jalan harus distop dan tidak boleh beroperasi lagi. Mereka harus melakukan uji ulang jika ingin beroperasi," terangnya.
Demikian halnya surat-surat kendaraan yang mati harus segera diuji ulang. Jika tidak, petugas akan mengandangkan angkutan umum tersebut. Menurutnya, seluruh kendaraan yang ditilang maupun dikandangkan itu telah melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai pengganti dari UU Nomor 9/1992 tentang Lalu Lintas.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar