JAKARTA, MP - Kisruh antara PT Duta Wisata Loka (DWL) dan Carrefour Mega Mall Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, memaksa polisi memasang garis polisi di pintu masuk Carrefour. Pemasangan garis polisi itu terkait laporan yang dilakukan Carrefour terkait dengan kasus pengosongan paksa dan pengerusakan gerai Carrefour oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kuasa hukum, PT Carrefour, Amir Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada 10 Agustus 2009 lalu. Atas dugaan pengosongan paksa dan pengerusakan pada 2 Agustus 2009 malam.
Diduga, pengelola Mega Mall Pluit, PT Duta Wisata Loka (DWL) ada dibalik pengerusakan itu.
"Kalau sekarang sudah disegel, artinya kepolisian mengambil tindakan tegas atas laporan kami. Walau penyegelan itu dinilai lamban," ujar Syamsuddin, saat dihubungi wartawan, Jumat 11 September 2009 siang.
Syamsuddin berharap tindakan polisi tidak berhenti dengan pemasangan garis polisi saja. Tapi, pengusutan tentang keterlibatan PT DWL terkait pengosongan paksa gerai Carrefour di Mega Mall Pluit harus dilanjutkan.
Sementara itu, kuasa hukum PT DWL, Aksioma mengatakan, tidak khawatir dengan pemasangan garis polisi itu. "Garis polisi hanya terkait dugaan. Apa yang dilakukan kepolisian itu baru untuk membuktikan keterlibatan PT DWL, dan bukannya vonis bersalah," ujarnya.
Namun, Aksioma menambahkan, jika nantinya pemasangan garis polisi ini ternyata melanggar kenyamanan pengunjung Mall, pihaknya akan mengajukan keberatan secara hukum terkait pemasangan garis polisi itu.
Sementara pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya belum bisa dimintai konfirmasi tentang pemasangan ini. Kepala Satuan Keamanan Negara, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, yang menangani kasus ini tidak mengangkat saat dihubungi melalui telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.
Kisruh PT DWL dan Carrefour bermula ketika PT DWL meminta Carrefour menutup gerainya di Mega Mall terkait pelanggaran Perda DKI No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.
Carrefour ditengarai melebihi batas luas pasar swalayan modern yang
diperbolehkan perda tersebut. Sementara PT Carrefour bertahan karena merasa kontrak penggunaan gerai di Mega Mall baru selesai pada 2013 nanti.
Bantah
Pengelola Megamal Pluit, PT Duta Wisata Loka, membantah telah mengusir perusahaan ritel modern, PT Carrefour Indonesia secara paksa.
"Tidak benar jika kami mengusir paksa Carrefour, karena sebelumnya kita sudah memberikan batas waktu yang sudah disepakati, " kata Kuasa Hukum PT Duta Wisata Loka, Agustinus Dawarja, dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta.
Menurut dia, Duta Wisata justru ingin membantu memindahkan peralatan milik Carrefour yang masih tersisa. "Tapi hal itu, malah disalahartikan, dan Carrefour menuding kami mengusir secara paksa," ujarnya.
Agustinus menegaskan, penutupan kegiatan usaha Carrefour di Mega Mal Pluit karena ada pelanggaran terhadap hukum publik, yaitu Perda DKI Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta khususnya pasal 9 huruf C mengenai batas luas area usaha maksimal 8.000 meter per segi.
Sedangkan luas area usaha Carrefour berdasarkan hasil pengukuran Pemerintah Kota Jakarta Utara pada 30 April 2008, sebesar 13.342,17 meter per segi.
Pada 26 Mei 2008 Pemerintah Kota mengirim surat kepada Duta Wisata dan Carrefour, bahwa Carrefour telah melanggar Perda.
"Kami tidak benci Carrefour atau investor asing, tapi dalam bisnis harus mentaati dan menghormati Perda ini," katanya. Sedangkan perjanjian sewa Duta Wisata dengan Carrefour batal demi hukum.
Selaku pengelola Megamal Pluit, Duta Wisata telah meminta kepada Carrefour untuk segera mengosongkan tempat usahanya. Terhitung sejak Mei 2009, Carrefour sudah tidak beroperasi yang tersisa tinggal beberapa rak dan barang-barang kecil.
"Tapi perlu juga diingat, Perda juga harus ditegakkan ditempat lainnya, jangan pilih kasih," katanya.
Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan putusan kasus monopoli Carrefour pada minggu kedua November 2009. "Saat ini sudah masuk tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan dan deadline pada 29 September 2009," kata Kepala Biro Humas KPPU Akhmad Junaidi di kantor KPPU Jakarta, Kamis, 10 September 2009.
PT Carrefour Indonesia yang diwakili Corporate Affair Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman dan kuasa hukumnya tengah memenuhi panggilan KPPU untuk diperiksa. Pemeriksa KPPU dipimpin oleh Komisioner Dedie S Martadisastra.
Pemeriksaan KPPU bermula pada tanggal 31 Maret 2009 dalam tahap pemeriksaan pendahuluan hingga 13 Mei 2009. "Setelah itu diberikan kesempatan perubahan perilaku tapi terlapor tidak menggunakan itu, sehingga langsung masuk pemeriksaan lanjutan," kata Junaidi.
Pemeriksaan lanjutan KPPU atas kasus Carrefour ditempuh selama 60 hari sejak 14 Mei hingga 10 Agustus 2009. "Kemudian diputuskan ada perpanjangan 30 hari hingga 29 September 2009," ujarnya.
Junaidi menambahkan, sehingga pada minggu kedua November 2009, sidang majelis komisi akan mengeluarkan putusan kesimpulan apakah Carrefour terbukti melanggar atau tidak.
"Saat itu terlapor diberi kesempatan untuk membela diri di forum sidang majelis komisi," tuturnya.
Junaidi mengakui, akan ada dua kemungkinan, bela diri dari sudut isu hukum dan debat fakta hukum (kasus posisi). "Dalam debat fakta, terlapor bisa ajukan bukti untuk berargumen menjelaskan posisinya," kata dia.(red/jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar