Senin, Agustus 24, 2009

Satpol PP Sita 818 Botol Miras

JAKARTA, MP - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Kecamatan Tanjung Priok, Senin sekitar pukul 12:00 WIB menyita 818 botol minuman keras (miras), dalam razia yang dilakukan di dua toko minuman.

Dua toko minuman yang dirazia itu berada di Jl Cucut No.18 dan No.22 di RT.05/RW.08, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua toko minuman tersebut adalah toko Bahari dan Usaha Baru.

Dari kedua toko petugas Satpol PP menyita 818 botol minuman keras yang mengandung kadar alkohol 40 persen. Sebanyak 90 anggota Satpol PP dikerahkan dalam razia itu.

Menurut Guntur (36), pemilik toko Usaha Baru, minuman yang disita yakni Anggur Kolosom, Anggur Merah, Massion, Vodka dan Anggur Rajawali.

Guntur mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 juta. Bahkan Guntur pun sempat menanyakan apa tujuan razia miras yang dilakukan Satpol PP.

Menurut Satpol PP, razia dilakukan, agar bulan puasa di wilayah Jakarta Utara menjadi kondusif. Pemilik toko minuman itu pun pasrah. Bahkan Guntur mengaku baru kali ini, ada satpol PP melakukan razia minuman keras.

"Dalam setahun razia minuman di tempat saya tiga kali. Dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara," keluhnya. Begitu juga dengan Acoi, pemilik toko Bahari, mengaku rugi dengan adanya razia tersebut.

Sementara Arwansah, kordinator Operasi Satpol PP, saat ditanyai mengenai razia dilakukan per wilayah. "Ini hari pertama razia dilakukan di wilayah Tanjung Priok. Nanti dua minggu sebelum lebaran, razia akan dihentikanp Satpol PP. (kos/eko/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails