Selasa, Agustus 11, 2009

Pemkot Jakut akan Gelar OYK

JAKARTA, MP - Untuk mendata ulang warga, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis (13/8) lusa, akan menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK). Operasi dilakukan secara serentak, terfokus di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sasaran, pemukiman padat, rumah susun dan apartemen.

"Kamis 13 Agustus 2009, akan digelar serentak. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan," ujar Kepala Seksi Penertiban dan Kerjasama Kependudukan, Suku Dinas Pendudukan sipil, Jakarta utara, Sukma Wijaya, Selasa (11/10).

Sukma mengatakan, operasi ini adalah kegiatan rutin sesuai Perda no 4 tahun 2004 dan No 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum.

Berdasarkan data Juli 2009, jumlah penduduk Jakarta Utara mencapai 1.201.397 jiwa. Mereka kebanyakan tinggal di rumah-rumah kumuh.

"Pendatang baru harus memiliki dokumen DKI setelah berada di Jakarta selama 14 hari," tukasnya.

Warga yang melanggar akan dikenai hukuman maksimal Rp 5 juta atau 3 bulan hukuman penjara. (red/jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails