JAKARTA, M86 - Tampaknya upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menata tata ruang khususnya keberadaan menara base transceiver station (BTS) di Jakarta bakal kandas. Pasalnya, meski sudah ada larangan melalui Pergub No 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi masih saja ada pembangunan menara BTS di Jakarta Utara.
Ironisnya, menara BTS itu didirikan di jalur hijau yaitu di Taman Bugis, Jalan Kebon Bawang Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, pembangunan menara BTS itu tidak ada koordinasi maupun izin dari pihaknya. Dan diakuinya telah melaporkan hal tersebut ke Dinas Pertamanan DKI maupun Walikota Jakarta Utara.
"Ya, kami sudah cek ke lapangan. Itu memang tidak ada koordinasi dengan kami dan telah dilaporkan ke atasan," jelas Ratna ketika dikonfirmasi, Selasa (22/03) siang.
Soalnya sesuai peraturan yang berlaku, pembangunan menara BTS tidak boleh berada di jalur hijau. Namun demikian, PT. Poca Jaringan Solusi, selaku perusaahan yang mendirikan menara BTS itu tetap memasangnya di jalur hijau dengan dalil telah mendapat 'restu' dari Suhasril yang notabene menjabat Kasatpol PP Jakut.
Pasalnya, pada menara BTS itu terdapat plang tulisan yang menyatakan pembangunannya di jalur hijau itu sudah berkoordinasi dengan Suhasril dan Sonar.
"Kami sudah foto termasuk plang yang menyatakan pembangunan menara BTS tersebut sudah berkoordinasi dengan Suhasril. Jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta," kata Ratna lagi.
Sementara itu Kepala Satpol PP, Suhasril menyatakan, tidak tahu menahu soal pembangunan menara BTS itu. Namun diakuinya, pihak PT. Poca Jaringan Solusi, sudah dipanggil untuk menunjukkan dokumen penting milik mereka, khususnya soal perizinan.
"Memang pada tahun 2008 lalu, mereka pernah mengajukan permohonan izin waktu saya masih di Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, saya minta surat izinnya pada mereka," tandasnya.
Namun demikian, ia membantah telah membekingi pembangunan berdirinya menara BTS tersebut. "Saya tidak tahu kalau nama saya dipasang di lokasi," katanya kesal.
Seperti diketahui, berdasarkan pertimbangan aspek teknis, ada 861 lokasi yang diizinkan sebagai lokasi pendirian menara dengan jumlah antena maksimal 2.350 unit.
Hal itu sesuai Pergub No 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, sebagian besar dari menara harus dibongkar.
Berdasarkan Pergub itu pula, setiap operator tidak bisa mendirikan menara BTS sendiri-sendiri, tetapi harus bergabung atau mendirikan menara bersama operator lain. Hal ini untuk mencegah Jakarta jadi hutan menara. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar