JAKARTA, MP - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, menjaring sebanyak 16 bus kota Metro Mini, dalam razia yang digelar, Kamis di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Syamsul Mirwan mengatakan, razia merupakan untuk menegakan pelanggaran Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama soal kendaraan umum dan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang teknis pelaksanaan kelaikan jalan.
"Kendaraan yang tak laik jalan, yang membahayakan pengguna jasa dan pengguna jalan lainnya ditilang," ujar Syamsul.
Dalam melakukan razia gabungan tersebut, mengerahkan 15 anggota dari Sudin Dishub Jakut, 10 anggota Polantas Polres Jakut, 3 anggota Subgar, dan 4 anggota Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Dari 16 kendaraan yang terjaring, 14 kendaraan ditilang, dan 2 kendaraan distop beroperasi lantaran tidak laik jalan.
Kedua kendaraan yang tidak laik jalan setelah dilakukan pengujian oleh PKB, dan dinyatakan tidak layak jalan. Sebab, kondisi body kendaraan dan asap kendaraan yang mengepul dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Menurut Syamsul, razia akan dilakukan terus menerus untuk menertibkan angkutan umum di Jakarta Utara.
"Angkutan umum tidak laik jalan tidak boleh beroperasi lagi dan kendaraannya harus diuji ulang jika ingin beroperasi," tegasnya.
Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Achmad, mengatakan, razia akan terus dilaksanakan dan tidak hanya berhenti hari ini saja.
"Kendaraan `dikandangkan` karena tidak layak, tidak ada buku kir, atau waktu uji kirnya sudah habis," tegasnya.
Kendaraan yang dikandangkan atau distop beropeasi, jika tidak, maka sejumlah kendaraan itu akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar