Senin, Juli 12, 2010

25 Metromini Bobrok Ditilang

JAKARTA, MP - Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang angkutan umum di ibu kota, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara terus menggelar razia terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak laik jalan.

Kali ini petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara menggelar razia di Terminal Tanjungpriok, Jakarta Utara, Senin (12/7). Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 25 unit metromini yang ditindak tegas dengan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga mengkandangkan satu angkutan umum APB 04 lantaran diketahui dalam kondisi tidak laik jalan serta tidak dilengkapi surat uji kendaraan bermotor (KIR)

“Banyak pengaduan dari masyarakat tentang keberadaan angkutan umum yang tidak laik jalan di lapangan. Untuk itu, kami menggelar razia di Terminal Tanjungpriok, Jakarta Utara terhadap angkutan yang melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalanan,” ujar Syamsul Mirwan, Kasie Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Senin (12/7).

Dalam razia tersebut, dikerahkan sebanyak 20 personil Sudin Perhubungan yang dibantu 5 personil Satlantas Polres Jakarta Utara dan 8 petugas Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing. "Mereka yang mengetahui secara teknis kelayakan kendaraan umum. Tak hanya itu, bagi kendaraan yang mengeluarkan asap banyak kami uji dengan alat smoker tester," katanya.

Adapun angkutan yang ditindak tegas dan dikenakan sanksi tilang terdiri dari 25 unit metromini, diantaranya metromini T-41 jurusan Pulogadung-Tanjungpriok serta metromini U-23 jurusan Cilincing-Tanjungpriok. Sementara itu, satu angkutan umum lainnya yakni, APB 04 jurusan Sunter-Tanjungpriok dikandangkan lantaran bobrok dan tidak tidak dilengkapi surat-surat dokumen kendaraan.

Syamsul menambahkan, razia akan terus dilakukan untuk menjaring angkutan umum yang tidak laik jalan. Mereka yang terjaring razia, harus diuji terlebih dahulu jika ingin beroperasi kembali.

Kepala Sudin Perhubungan, Jakarta Utara, Achmad mengatakan, pihaknya memberikan waktu dua Minggu agar kendaraan yang dikandangkan segera diurus untuk memperoleh lulus uji KIR. Jika tidak diperbaiki, maka sejumlah kendaraan itu akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Angkutan umum yang ditindak itu adalah kendaraan tidak laik jalan, antara lain karena mengepulkan asap tebal berwarna hitam, ban gundul, lampu mati, dan wiper rusak. Semua itu dinilai sebagai syarat mutlak kendaraan lulus KIR," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails