Selasa, Mei 11, 2010

Nama Provokator Kerusuhan Koja Telah Diketahui

JAKARTA, MP - Kerja keras Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta, terkait kasus bentrok fisik di kawasan makam Mbah Priok, Koja, pada Rabu (14/4) silam, membuahkan hasil. Setidaknya TPF telah mengantongi sejumlah nama, yang diduga terkait dan harus bertanggung jawab atas insiden Koja berdarah itu. Dalam satu hingga dua pekan ke depan, TPF segera menyerahkan hasil investigasinya berupa rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI.

"Kita sudah tahu bahwa ada pihak-pihak yang menurut kita paling bertanggung-jawab atas kerusuhan di Koja dan kita sudah dapat itu," kata S Andyka, anggota TPF DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/5). Pihak itu diyakini memiliki peran penting sehingga memicu timbulnya bentrokan antara anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan warga.

Bahkan pihak itu bisa disebut sebagai provokator karena menyebarkan kabar melalui pesan singkat dan menempelkan pamflet-pamflet yang isinya menyebutkan makam Mbah Priok akan dibongkar oleh Satpol PP DKI Jakarta. Sehingga warga terprovokasi dan melakukan perlawanan terhadap Satpol PP. "Saya tidak bisa menyebutkan siapa pihak ini. Namun yang jelas ia bertanggung jawab karena menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga pecahlah bentrok fisik itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI, Ulla Nuchrawaty, mengatakan, jumlah korban insiden Koja berdarah itu sebanyak 231 orang. Dari jumlah itu, terdapat 20 anak usia di bawah 17 tahun. Sedangkan sisanya, berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota kepolisian dan masyarakat umum. "Korban terbanyak berasal dari Satpol PP dan paling sedikit berasal dari aparat kepolisian," kata Ulla Nuchrawaty, usai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kehadiran tim investigasi PMI ke Balaikota DKI untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan Priok pada Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. PMI juga melaporkan adanya penyimpangan di lapangan, di mana korban kerusuhan Priok yang seharusnya dibebaskan dari biaya pengobatan masih ada yang dipungut biaya. Tapi hal itu sudah diselesaikan, sehingga bisa dikatakan tidak ada masalah. "Tapi sudah diselesaikan, tidak ada masalah lagi," ungkap Ulla. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails