Sabtu, Mei 22, 2010

Jakut Terapkan Parkir Berstiker Uji Emisi Dipisah

JAKARTA, MP - Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Utara, memberlakukan kebijakan baru tentang perparkiran. Yakni kendaraan yang berstiker lulus uji emisi, parkirnya dipisah dengan kendaraan yang tak memiliki stiker tersebut. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor 04 Tahun 2010 tentang Kawasan Terbatas Parkir Bersetiker Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara.

Dengan pemberlakuan sistem baru itu maka kendaraan roda empat yang parkir di gedung walikota Jakarta Utara itu dibagi dua bagian. Yakni untuk lantai dua sampai lima dikhususkan bagi mobil berstiker lulus uji emisi. Sedangkan lantai enam sampai sembilan khusus untuk mobil tak berstiker.

"Pemisahan ini adalah upaya penanggulangan pencemaran udara sekaligus untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan, memotivasi, menaati dan melaksanakan uji emisi. khususnya bagi kendaraan roda empat secara berkala," kata Achmi Halid, Kepala Sudin Kominfo Jakarta Utara, Sabtu (22/5).

Ia menyebutkan, instruksi walikota Jakarta Utara ini adalah untuk memperkuat Perda Nomor 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Pergub Nomor 92/2007 tentang uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan penegakan hukum. “Nantinya, di setiap lantai akan dipasangi spanduk khusus parkir mobil yang sudah memiliki stiker lulus uji emisi," katanya.

Kepala BPLHD Jakarta Utara, Hotman Silaen, mengatakan, pemisahan parkir ini dimaksudkan agar semua kendaraan pegawai PNS Jakarta Utara bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Setidaknya pemilik kendaraan rutin memeriksakan kendaraannya setiap enam bulan sekali sehingga dapat mengurangi pencemaran udara. Dengan begitu maka mesin kendaraan tersebut akan terawat dan awet.

"Yang tidak berstiker nantinya parkir lebih tinggi. Itu konsekuensi kecil saja agar mereka sadar," kata Hotman.

Kebijakan pemisahan parkir ini tidak pilih kasih. Biasanya unsur pimpinan parkir kendaraannya di lantai dua, namun jika kendaraannya tidak berstiker, tetap wajib parkir di lantai atas. "Diharapkan dengan adanya pemisahan parkir ini bisa memotivasi mereka untuk melakukan uji emisi," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails