Kamis, Juli 16, 2009

KPK Diminta Buka Rekening PN Jakut

JAKARTA, MP - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, secara otomatis pembayaran dana pembebasan 21 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 873 juta dalam proyek Kanal Banjir Timur (KBT) di kawasan Jakarta Utara terhenti. Karena itu, Pemprov DKI meminta KPK untuk membuka rekening tersebut supaya pembayaran bidang tanah konsinyasi bisa segera diselesaikan. Penyelesaian pembayaran bidang tanah sengketa akan membawa dampak positif bagi dimulainya pembangunan KBT di Jakarta Utara.

Wakil Gubernur DKI Prijanto menjelaskan, dana pembebasan bidang tanah dan bangunan yang dikonsinyasikan tersendat karena dana tersebut berada dalam rekening di PN Jakarta Utara yang dibekukan oleh Departemen Keuangan atas permintan KPK. “KPK meminta Depkeu untuk membekukan rekening PN Jakarta Utara untuk kelancaran pemeriksaan dugaan penyimpangan di PN itu,” kata Prijanto di Balaikota DKI, Jakarta, kemarin.

Dana konsinyasi pembebasan lahan proyek KBT masuk ke dalam rekening PN Jakarta Utara. Rekening yang dibekukan tersebut merupakan pos dana milik PN, dan salah satu diantaranya termasuk dana konsinyasi BKT. “Maka kami memohon agar dapat dicairkan," ujarnya. Kendati belum melayangkan surat resmi permohonan pencabutan pembekuan rekening PN Jakarta Utara, Prijanto optimisi KPK akan mengabulkan permohonan Pemprov DKI.

Mengingat kedua instansi ini (Pemprov DKI dan KPK) telah menjalin kerja sama untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan anggaran yang transparan dan akuntabilitas di Jakarta. Lagi pula, lanjutnya, pencairan sebagian dana di dalam rekening PN Jakarta Utara yang dibekukan tersebut tidak akan mengganggu proses pemeriksaan yang tengah dilaksanakan KPK. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK merupakan kegiatan rutin lembaga tersebut. "Pencairan sebagian dari rekening itu tidak akan mengganggu tugas KPK sehingga proses pembebasan untuk proyek KBT bisa rampung akhir tahun ini," ungkapnya.

Tertundanya pembayaran 21 bidang tanah dan bangunan jelas menghambat pengerjaan KBT. Karena untuk membawa alat berat perlu infrastruktur berupa jalan dan jembatan. Di atas lahan yang masih terdapat bangunan tersebut, rencananya akan dibuat jembatan. Karena jembatan belum jadi, otomatis pembuatan jalan melintang menjadi molor.

Selain itu, Pemprov DKI telah melakukan pembayaran atas 121 bangunan di atas lahan sengketa di wilayah basah proyek KBT akhir tahun ini yang dikonsinyasikan ke PN Jakarta Utara. “Bangunan ini tidak mengalami sengketa. Jadi tinggal dibayarkan saja,” ungkap Prijanto. Rinciannya, yaitu Kelurahan Pondokbambu ada 1 unit bangunan di atas 1 bidang tanah, Kelurahan Malakasari ada 31 unit bangunan di 4 bidang tanah, Kelurahan Pondokkopi sebanyak 29 bangunan di atas 5 bidang tanah, Kelurahan Malakajaya 6 bangunan di 7 bidang tanah dan Ujungmenteng sebanyak 54 bangunan di atas 6 bidang tanah.

Sementara bidang tanah yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI antara lain 2 bidang tanah senilai Rp 4,45 miliar di Kelurahan Malakajaya. Lalu Kelurahan Malakasari sebanyak 2 bidang tanah dengan dana pembebasan sebesar Rp 781 juta, serta Kelurahan Cipinangmuara sejumlah 6 bidang tanah senilai Rp 2,49 miliar.(cok/*b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails