Selasa, Oktober 04, 2011

130 Bangunan Bermasalah Dibongkar di Jakut

JAKARTA, M86 - Sedikitnya 130 bangunan bermasalah di Jakarta Utara dalam sembilan bulan terakhir, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakut.

Menurut Kasie Penertiban Bangunan SDP2B Jakut, Widodo Soeprayitno, di Jakarta, Selasa (3/10) pembongkaran yang dilakukan itu baru 65 persen dari yang ditargetkan tahun ini yakni 200 bangunan.

Selain itu, sedikitnya bangunan bermasalah yang ada di enam kecamatan, setelah diberi teguran sebanyak 47 bangunan telah mengurus perijinan.

Menurut Widodo Soeprayitno, dari enam kecamatan, Kelapa Gading paling banyak bangunan bermasalah yakni 44. Lalu disusul oleh kecamatan Tanjung Priok dan Penjaringan. "Bangunan bermasalah kebanyak adalah rumah tangga dengan kategori sub standar," jelas Widodo.

Selain itu, sebanyak 468 bangunan bemasalah, sejak 3 Januari hingga 28 September 2011, telah disegel. Bangunan bermasalah paling tertinggi ada di kecamatan Kelapa Gading yakni 135 bangunan, lalu kecamatan Penjaringan 110 bangunan, Tanjungpriok 87.

Bahkan dijelaskan Widodo, ada juga bangunan yang diberikan suratperintah bongkar (SPB) sebanyak 457 bangunan bermasalah. "Bangunan yang diberikan surat SPB, adalah bangunan non rumah tinggal dan rumah tinggal," tegasnya.

Dikatakan Widodo, bangunan yang berada diwilayah Jakarta Utara, kebanyakan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tidak memiliki IMB sesuai dengan Perda 7 tahun 1991 dan SK Gub No 1068 tahun 1997 tentang Bangunan dalam wilayah DKI Jakarta.

"Selama ini pemilik bangunan sudah diperingatkan. Namun, tetap saja membandel, sehingga terpaksa dilakukan penindakan mulai dari SP4 hingga pembongkaran," katanya. Selain itu melanggar aturan garis sepadan bangunan juga menyalahi aturan peruntukan.

Ditambahkan Widodo, bangunan yang terkena surat perintah penghentian pengerjaan Bangunan (S4) yakni sebanyak 476 bangunan dimana paling terbanyak di kecamatan Kelapa Gading yakni 138.

Maraknya bangunan bermasalah, di wilayah Kelapa Gading Tanjung Priok disebabkan di daerah tersebut masih banyak lahan kosong yang menjadi sasaran pemilik modal untuk mendirikan bangunan.

Banyaknya lahan kosong membuat warga yang memiliki banyak uang tertarik untuk mendirikan bangunan tanpa memikirkan izin dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sejauh ini, terkait bangunan bermasalah, berapa jumlah rumah tinggal dan non rumah tinggal yang kedapatan melanggar aturan telah dilakukan pembongkaran.

"Tujuannya untuk mencegah menjamurnya bangunan tanpa izin, petugas P2B Jakarta Utara rutin melakukan patroli dan berkoordinasi dengan seksi P2B di tingkat kecamatan," tandas Widodo. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails