JAKARTA, M86 - Daging binatang langka trenggiling senilai Rp8 miliar yang akan diselundupkan ke Vietnam, Kamis (26/5), berhasil digagalkan petugas petugas Bea Cukai (BC) Tanjung Priok.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan analisis petugas intelijen BC terhadap pemberitahuan ekspor barang (PEB) bernomor 265259, dimana barang ekspor tak sesuai dokumen.
"Saat kita cek, ternyata jenis barang yang dilaporkan berupa daging ikan adalah daging trenggiling," kata Rahmad Subagio, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok.
"Daging trenggiling ini sangat diminati di pasar Asia untuk digunakan sebagai bahan obat tradisonal dan pembuatan kosmetik, bahkan katanya sebagai dasar pembuatan shabu," lanjutnya. .
Petugas Bea Cukai Tanjung Priok berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa perusahaan yang melakukan penyelundupan.
"Tersangka yaitu pemilik PT SJBM dan kasus ini masih dalam tahap perkembangan," kata Rahmat. (jek)
Kamis, Mei 26, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar