Senin, April 11, 2011

Belasan Mini Market Ilegal Bakal Ditutup

JAKARTA, M86 - Sedikitnya ada 13 mini market di Jakarta Utara terancam ditutup. Masalahnya, keberadaan ke-13 mini market tersebut berdekatan dengan pasar tradisional dan sebagian besar di antaranya mengantongi izin usaha kelontong. Tapi operasionalnya adalah mini market. Saat ini, Satpol PP Pemkot Jakut masih melakukan pendataan terhadap seluruh mini market.

"Kemungkinan besar ke-13 mini market itu yang akan ditutup lantaran lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Sebab dalam Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang tengah direvisi menyebutkan batas jarak antara mini market dan pasar tidak boleh berdekatan," kata Kasie Perizinan UUG Satpol PP Jakarta Utara, Faisol Panani, Senin (11/04).

Dipaparkan Faisol, ke-13 mini market itu tersebar Kecamatan Koja ada 5 mini market, Cilincing (2) dan Tanjungpriok (6). Sementara di Kecamatan Penjaringan, Kelapagading, dan Pademangan masih dalam tahap pendataan. Kemungkinan besar jumlahnya bakal bertambah. "Soal ditutup atau tidaknya mini market tersebut masih menunggu instruksi lanjutan dari Provinsi DKI Jakarta. Jika sudah ada perintah, tentu akan segera kita tindaklanjuti. Namun hingga saat ini kami masih melakukan pendataan," tandasnya.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Satpol PP, kata Faisol, ada sekitar 160 mini market yang tersebar di Jakarta Utara yang sudah mengantongi izin. Sementara dari data Bagian Ekonomi Pemkot Jakut ada sekitar 315 mini market yang sudah mengantongi izin. "Selisih inilah yang saat ini kami telusuri. Sehingga bisa diketahui secara pasti mana saja mini market yang sudah mengantongi izin dan tidak mengantongi izin," kata Paisol.

Dari 160 mini market yang mengantongi izin itu, tambah Paisol, sebagian besar izin yang dikantongi adalah usaha kelontong. Tapi setelah izin diberikan, ternyata operasionalnya adalah mini market. Padahal sejak 2006 lalu izin mini sudah dilarang sesuai Instruksi Gubernur No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di Provinsi DKI Jakarta.

Namun sayang berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata ada juga mini market yang kembali hadir di tengah-tengah masyarakat meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pelarangan mini market melalui Intruksi Gubernur No. 115 Tahun 2006, tetap saja tak diindahkan. Buktinya, satu mini market Alfamidi hadir di Jalan Swasembada Barat Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Tanjung Priok. "Ah, penutupan itu hanya akal-akalan saja untuk pencitraan. Coba saja lihat masih banyak kok yang bikin meskipun ada larangan," kata Anto, warga sekitar.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, enggan untuk berkomentar mengenai hal tersebut. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails